infosatu.co
DPRD KALTIM

Jadi Temuan BPK, Pergudangan Nunggak Sewa Rp 4 M Selama 5 Tahun

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat dimintai keterangnya oleh media usai gelar RDP terkait pengelolaan lahan pergudangan di Jalan Ir Sutami, Selasa (6/7/2021). (foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Komisi II DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengelolaan lahan pergudangan di Jalan Ir Sutami yang berlangsung di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Selasa (6/7/2021).

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 4 di Pergudangan merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim.

“Tadi kita undang Pemkot dan Pemprov, karena HPL lain itu ada Pemkot juga. Nah dari Pemprov mendesak untuk melaksanakan kewajibannya, berarti harus mengosongkan karena sudah menjadi temuan BPK,” katanya.

BPKAD melakukan pengosongan karena menindaklanjuti temuan BPK, dimana para pengusaha harus menyelesaikan kewajibannya dengan membayar sewa.

“Sedangkan penjelasan dari pergudangan itu seolah-olah mereka didzolimin, karena disuruh meninggalkan tempat tersebut. Hak Guna Usaha (HGU) juga banyak yang sudah habis, tapi ternyata banyak dari mereka tidak membayar sewa hingga sekarang,” terangnya.

Disinggung terkait total keseluruhan yang belum dibayarkan, Sutomo membeberkan bahwa potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim sekitar Rp 4 miliar.

“Totalnya Rp 4 miliar kalau mereka semua taat membayar gudang itu. Mestinya kan dipungut dari 2016, jadi selama satu tahun pendapatan kita sekitar Rp 800 juta. Kalau 5 tahun itu Rp 4 miliar,” jelasnya.

Menurutnya, apabila pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) tidak melakukan pembayaran maka seharusnya dapat dikosongkan.

“Seharusnya tahu aturan, kalau milik provinsi dikasih swasta itu namanya sewa. Itu artinya, jika sewa maka harus bayar. Malah jadi temuan BPK kalau tidak bayar dan ujung-ujungnya kita yang salah. Padahal Pemprov sudah melakukan penagihan melalui beberapa surat,” paparnya.

Saat ini pihak pergudangan diberi waktu sekitar 10 hari untuk melunasi hutang yang hingga saat ini belum dibayarkan, jika tidak memenuhi kewajiban maka akan dikosongkan.

“Ada 42 pengusaha yang berdiam di HPL Nomor 4 milik Pemprov ini. Sebenarnya bisa bayar bertahap, entah dua kali atau bagaimana. Kalau saja mereka bayar setiap tahun pasti aman dan tidak seperti ini,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono meminta kepada pihak terkait untuk memberikan harga rasional ketika pergudangan ini disewakan kembali.

“Misalnya, harga umum Rp 50 juta, ya boleh lah diskon jadi Rp 40-45 juta. Tapi jangan juga jika harga umumnya Rp 50 juta malah disewakan Rp 5 juta. Saya soroti terkait harga agar lebih rasional saja,” tegasnya. (editor: irfan)

Related posts

Hasanuddin Mas’ud Usulkan Limbah Sawit Jadi Pakan Sapi

Adi Rizki Ramadhan

Agus Aras: Pemekaran Kutai Utara Solusi Ketimpangan Layanan Publik di Kutim

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Daerah dan Lahan Warga

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page