Penulis: Lilik – Editor: Irfan
Balikpapan, infosatu.co – Anggota DPRD Balikpapan yang maju sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Demikian kepada Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Azis yang mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Wali Kota Balikpapan yang berpasangan dengan Rahmad Mas’ud di Pilkada Balikpapan.
Tidak dapat dipungkiri dengan ketentuan mengundurkan diri, maka ada surat pengunduran diri yang harus diserahkan kepada Ketua DPRD Balikpapan. Menurut Thohari, hal ini sudah dirinya lakukan.
“Sesuai aturan PKPU, lima hari setelah penetapan di Pilkada, tanda terima pengunduran diri sudah harus diterima oleh KPU. Artinya apabila penetapan pada 23 September, paling lama 28 September.Terus SK Gubernur tentang pemberhentian jabatan dewan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan,” tuturnya kepada infosatu.co, Senin (7/9/2020).
Ia menambahkan untuk pengganti dirinya dari PDI-P, tentunya ada mekanismenya.
“Kalau pengganti saya direncanakan yang kader dari dapil Balikpapan Selatan. Ada fit n proper testnya,” bebernya.
Lebih jauh, Thohari mengutarakan dirinya pada bulan ini akan mundur. Untuk pengunduran diri pertama dari Ketua DPRD berarti suratnya dari DPRD paling lambat 28 September, dan selanjutnya dari DPRD nanti diproses ke Wali Kota Balikpapan kemudian dibawa ke Gubernur Kaltim.
“Itu 30 hari sebelum pencoblosan. Paling lambat SK Gubernur keluar 9 November dan itu urusannya Sekretariat DPRD Balikpapan,” tutupnya.