
Samarinda, infosatu.co – Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terjadi di DPRD Kota Samarinda. Salah satunya pergantian Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang semula dijabat Abdul Rofik digantikan rekannya, Samri Shaputra dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Sidang I Tahun 2023 dengan agenda Perubahan Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (18/1/2023).
Samri mengatakan keberhasilan anggota DPRD terlihat dari tolak ukur banyaknya kualitas produk hukum yang dihasilkan. “Bukan volume sebenarnya, tapi kualitas. Kami berusaha melahirkan produk-produk hukum yang berkualitas tentunya,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda.
Selain produk hukum yang berkualitas, juga bertujuan untuk melindungi masyarakat Samarinda serta berdampak positif bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Seperti peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Lebih jauh, pihaknya pun menargetkan akan menyelesaikan semua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian disahkan jadi peraturan daerah (perda).
“Sekarang ini yang sudah siap sekitar 23 raperda yang resmi, dan dalam dekat ini ada 3 raperda akan kami prioritaskan yakni Perda RTRW, Perda Retribusi, dan Perda Aset. Itu saya kira krusial yang tentunya berdampak terhadap PAD Kota Samarinda khususnya Perda Retribusi,” kata Samri.