Samarinda, infosatu.co – Kaltim mengusulkan 2.513 aparatur sipil negara (ASN) untuk formasi PPPK, CPNS guru dan tenaga kependidikan. Hal ini merupakan usulan yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Berdasarkan Surat Gubernur Kaltim Nomor 800/II.1-7944/TUUA/BKD-2020 tanggal 30 Desember 2020, masing-masing untuk formasi ASN tenaga guru (PPPK) sebanyak 2.513 formasi dan tenaga kesehatan 78 formasi.
Mantan Bupati Kutim ini mengusulkan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH-ASN) di Lantai I Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara I Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Diketahui, bahwa tahun ini Pemprov Kaltim telah menganggarkan tidak kurang dari Rp 89 miliar untuk membayar gaji 2.513 guru dan tenaga kependidikan honorer. Bahkan, masih ada tenaga guru honorer lainnya sebanyak 2.453 orang.
“Gajinya dibayarkan melalui Bosda dan Bosnas dengan besaran gaji berbeda-beda. Tenaga honor yang kita usulkan diangkat menjadi ASN PPPK dan CPNS, gaji seluruhnya harus ditanggung pemerintah pusat. Ini harus jadi urusan pusat. Jangan ganggu keuangan daerah,” ucap Isran.
Gubernur Kaltim ini menjadi pengusul pertama dalam RDP itu dan selaras dengan keinginan provinsi lain. Bisa dikatakan bahwa permasalahan guru honorer ternyata berlangsung di semua daerah di Indonesia.
Menurut Isran, guru honorer sudah ada yang mengabdi hingga puluhan tahun. Namun tetap saja mengabdi kepada nusa dan bangsa dengan status honorer. Bahkan tidak sedikit murid-murid yang mereka didik menjadi pejabat tinggi, mereka masih tetap berstatus guru honorer.
Pimpinan rapat PGTKH-ASN Abdul Fikri Faqih menerangkan bahwa ini problematika nasional yang harus dipecahkan bersama. Prinsipnya, Panja akan mengusulkan agar gaji guru honorer yang jadi PNS atau PPPK nanti harus tetap menjadi beban negara, bukan daerah.
“Tentunya, tidak mengurangi DAU atau DAK,” tegas Fikri dan diamini anggota Panja yang hadir di Ruang Rapat Komisi X maupun mengikuti acara secara virtual.
Gubernur Kaltim Isran Noor menjadi satu-satunya gubernur yang hadir dalam rapat tersebut. Panja itu sendiri secara bertahap mengundang para Gubernur se-Indonesia untuk sharing terkait rencana pengangkatan guru dan tenaga kependidikan tersebut menjadi ASN. (editor: irfan)
