Bontang, infosatu.co – Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak setiap karyawan yang bekerja dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Upah dan Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal THR bagi pekerja.
Namun di tengah pandemi Covid-19 khususnya operasional perusahaan mengalami penurunan lantaran tidak maksimal.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi l DPRD Muhammad Irfan meminta pihak perusahaan di Bontang agar tetap memberikan THR pada setiap karyawan.
“Karyawan wajib mendapatkan satu pokok gaji,” ungkapnya, Selasa (20/4/2021) kemarin.
Menurutnya, pandemi Covid-19 tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak THR karyawan.
“Kami memahami kondisi perusahaan mengalami pasang surut akibat pandemi Covid-19, namun bukan berati tidak bisa membayar,” urainya kepada infosatu.co.
Politikus PAN itu menyarankan agar perusahaan memberikan secara bertahap, yakni melakukan pembayaran dua kali sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Paling tidak mencicil bertahap. Sehingga tidak ada alasan untuk memberikan hak bagi karyawan,” tuturnya.
Tak hanya itu, ia berharap agar karyawan tidak mendesak pihak perusahaan. Sebab tidak bisa dipungkiri kondisi perusahaan memang kurang baik.
“Karyawan juga harus memaklumi kondisi perusahaan jangan sampai memaksa, toh kalau kondisinya baik-baik saja ya harus tetap dibayar,” pungkasnya. (editor: irfan)