infosatu.co
DPRD BONTANG

Investor Masuk Bontang Wajib Ikuti Aturan

Anggota Komisi l DPRD Bontang Abdul Haris dalam keterangan persnya. (Foto: Emmi)

Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi l DPRD Bontang Abdul Haris menanggapi banyaknya perusahaan Bontang yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan beberapa waktu yang lalu di Gedung Sekretariat DPRD Bontang.

Diketahui, Setiap perusahaan yang beroperasi di Bontang wajib menggunakan 75 persen tenaga kerja lokal. Hal itu juga tertuang dalam aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2009 mengenai rekrutmen dan penempatan tenaga kerja yang sudah disetujui pemerintah daerah.

Akan tetapi, hal tersebut masih menjadi salah satu permasalahan yang sampai saat ini banyak dilakukan oleh para investor yang berinventaris di Kota Bontang.

“Sampai saat ini masih banyak perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika pihaknya mendukung para investor yang ingin masuk ke Bontang agar dapat membuka lapangan kerja. Sehingga masyarakat Bontang sejahtera, karena tingkat pengangguran berkurang.

Namun, menurut politikus PKB itu menegaskan penanam modal harus menaati peraturan yang diberlakukan.

“Harus wajib ikuti peraturan yang berlaku,”pungkasnya. (editor: irfan)

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

You cannot copy content of this page