Bontang, infosatu.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Covid-19 diturunkan.
Dilansir dari halaman Kompas.com, Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementarian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya akan mengkaji batas harga pemeriksaan PCR dan berkonsultasi dengan berbagai pihak.
“Sesuai arahan Presiden, kami akan mengkaji batas atas harga pemeriksaan PCR. Kami konsultasikan dengan berbagai pihak termasuk penyedia, distributor, laboratorium swasta dan juga BPKP,” kata Nadia dalam kutipan Kompas.com, Senin (16/8/2021).
Diketahui sebelumnya, Kemenkes menetapkan batas harga pemeriksaan PCR melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 pada Oktober 2020.
Dalam SE tersebut diatur bahwa batas harga pemeriksaan PCR di laboratorium swasta sebesar Rp 900 ribu. Hal itu sebelum mendapat SE terkait perubahan harga tes PCR.
Menyikapi hal itu, Jubir Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bontang Adi Pemana menyatakan harga PCR saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang menilai sangat tidak sesuai ukuran.
Ia menjelaskan terkait penurunan harga PCR pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait yakni ke fasilitas kesehatan (Faskes) serta pihak rumah sakit swasta yang juga memfasilitasi tes PCR.
“Kita koordinasikan dulu, karena kan satu-satunya yang melakukan hanya di Rumah Sakit PKT saja. Harganya ini sangat mepet karena kita tahu harganya ngepres sekali dari modal dan harga jual,” jelasnya ditemui infosatu.co di Auditorium 3D, Rabu (18/8/2021).
Adi berharap dengan harga PCR yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat bisa bersamaan dengan harga alat dan reagen juga harus turun.
“Itu kan harganya cukup mahal beda di daerah Jawa, harga bahan paling murah saja itu Rp 300 ribu lebih. Emang tenaga kesehatannya tidak dihitung, belum lagi APD-nya kan,” pungkasnya. (editor: irfan)