Samarinda, infosatu.co – Ketua DPD Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (Putri) Kaltim Dian Rosita mengatakan bahwa sebenarnya destinasi wisata di Kaltim sudah sangat patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) untuk memutus Covid-19.
“Hanya saja sangat meresahkan saat ada Surat Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Sabtu dan Minggu akan diliburkan. Bahkan dengan waktu yang tidak ditentukan, itu artinya ini akan berlangsung secara terus di minggu-minggu berikutnya. Sedangkan bisa dikatakan ini sangat berdampak pada sektor pariwisata, kami lumayan resah,” ungkapnya saat ditemui infosatu.co di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (9/2/2021) sore.
Menurutnya, apa perbedaan antara perkantoran dan pariwisata di mana sama-sama terjadi aktivitas. Kalau untuk pariwisata ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sudah mengeluarkan Cleanliness, Health, Safety, and Enviroment (CHSE) untuk sektor pariwisata.
Bukan tanpa sebab CHSE dibuat, namun ini diterapkan untuk menyelamatkan perekonomian di sektor pariwisata supaya tetap aman berusaha secara ekonomi di masa pandemi Covid-19.
“Bahkan mendapat sertifikat langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), bukannya kami minta pembedaan. Namun ini harapan setelah mendapatkan sertifikat CHSE dari kementerian, kita sudah berstandar untuk bisa tetap membuka dimasa pandemi. Saya yakin pemerintah punya solusinya di tengah pandemi ini agar kita bisa terus berusaha,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub membenarkan bahwa penggiat pariwisata di Kaltim mengeluh karena merasakan dampak dari kebijakan Surat Instruksi Gubernur Kaltim.
“Maka kami akan bersurat ke gubernur melalui Ketua DPRD Kaltim atas beberapa masukan yang diberikan penggiat pariwisata ini, supaya kebijakan Kaltim Steril ini apabila berlanjut di minggu-minggu berikutnya agar ada rincian secara detailnya,” tegas Rusman. (editor: irfan)