Samarinda, infosatu.co – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 18 Tahun 2021, Senin (26/7/2021).
Ingub ini menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Benua Etam.
Dalam ingub ini, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor serta transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus memperhatikan beberapa persyaratan.
“Mereka harus menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksinasi dosis pertama,” jelas mantan legislator Senayan itu.
Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara. Sedangkan mereka yang menggunakan antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
“Kedua kebijakan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari atau ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4,” ujarnya
Itu artinya lanjut Hadi Mulyadi, kedua kebijakan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
“Selain itu, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” bebernya.
Lalu, untuk transportasi umum dan kendaraan rental diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 70 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Saya juga tidak mengizinkan penggunaan face shield tanpa memakai masker,” tutupnya. (editor: irfan)