infosatu.co
Opini

Instruksi Baru Soal Naik Pesawat, Bontang Masih Pakai Aturan Lama

Bontang, infosatu.co – Syarat naik pesawat sekarang sudah tidak lagi mewajibkan calon penumpang untuk melakukan tes swab PCR jika telah divaksin dosis kedua.

Akan tetapi aturan tersebut hanya berlaku bagi wilayah yang berada di Pulau Jawa dan Bali.

Aturan itu juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19.

Menyikapi hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bontang Adi Permana menyatakan hingga saat ini pun pihaknya belum menerima surat edaran secara resmi jika wilayah yang di luar Pulau Jawa dan Bali juga mendapat aturan baru tersebut.

Namun secara lisan pihak Satgas pusat memberikan pernyataan bahwa aturan itu juga akan berlaku bagi di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.

“Itu baru statement saja, belum ada surat resminya. Kami belum ada terima edaran,” ungkapnya, Kamis (2/9/2021) lalu.

Lebih jauh, wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali masih merujuk pada aturan yang mengharuskan setiap masyarakat yang hendak keluar daerah melalui jalur udara, tetap wajib melampirkan bukti vaksin minimal dosis pertama dan tes PCR.

“Kita masih memedomani itu (vaksin dan tes PCR),” pungkasnya. (editor: irfan)

Related posts

Tidak Semua Yahudi Pro Israel

Eva

Paskah di Tengah Ramadan Momentum Perkuat Toleransi

Martin

Apakah Perppu Cipta Kerja Dapat Mewujudkan Industrial Peace Pada Buruh?

Mayada Sulistia

Leave a Comment

You cannot copy content of this page