Samarinda, infosatu.co – Gerakan antikorupsi kembali digaungkan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Menyambut kampanye nasional yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Kota Samarinda resmi menggerakkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terlibat aktif.
Langkah awal dimulai melalui rapat koordinasi, dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah III, Firdaus Akbar.
Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari surat resmi KPK kepada seluruh kepala daerah, termasuk Wali Kota Samarinda, guna mendukung kampanye antikorupsi nasional 2025.
“Jadi secara garis besar, kami hari ini melakukan inisiasi Inspektorat. Saya bersama Pak Mukhlis menindaklanjuti surat dari KPK,” ujar Firdaus kepada media, Kamis, 22 Mei 2025.
Kampanye yang akan berlangsung dari Juni hingga September 2025 ini akan mengandalkan pendekatan digital, sembari diperkuat oleh partisipasi langsung OPD melalui kanal komunikasi masing-masing.
“Inspektorat dalam hal ini mengajak seluruh OPD di lingkungan Pemkot Samarinda untuk ikut serta. Hasil koordinasi ini segera kami laporkan kepada wali kota,” jelas Firdaus.
Sejumlah OPD telah ditunjuk untuk terlibat langsung, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Peserta rapat menyepakati penggunaan media video sebagai konten utama dalam kampanye, terutama untuk mengikuti lomba nasional Tematik Kampanye Pencegahan Suap dan Gratifikasi (TKPSU).
“Kenapa video? Karena pesan-pesan dalam video lebih efektif dan cepat ditangkap masyarakat. Itu sebabnya kami akan berkolaborasi dengan Dinas Kominfo untuk proses produksi,” ungkapnya.
Selain video, akan dipasang spanduk bertema antikorupsi di setiap kelurahan sebagai bentuk kampanye visual. Langkah ini diharapkan membentuk kesadaran kolektif di tingkat akar rumput.
“Kami juga berharap ada dukungan dari seluruh OPD untuk menyebarluaskan informasi ini ke masyarakat. Nantinya akan ada surat edaran resmi dari Bapak Wali Kota,” sambung Firdaus.
Ia menekankan bahwa kampanye ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bagian dari misi besar membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.
“Harapannya budaya antikorupsi bisa benar-benar terbentuk, sehingga tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada lagi praktik korupsi, pungli, gratifikasi, maupun nepotisme,” tegas Firdaus.
KPK sendiri telah menetapkan tujuh isu rawan korupsi sebagai fokus kampanye tahun ini, termasuk suap dalam rekrutmen CPNS, gratifikasi di sektor pendidikan, pelayanan publik, dan penyalahgunaan kendaraan dinas. Pemerintah daerah diminta memanfaatkan media sosial resminya untuk menyampaikan pesan kampanye secara konsisten dan inovatif.