infosatu.co
Samarinda

Inspektorat Samarinda Dalami Laporan Pedagang soal Dugaan Maladministrasi Penetapan Kios Pasar Pagi

Teks: Kepala Inspektorat Samarinda, Neneng Chamelia saat memberikan keterangan pers (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co — Inspektorat Kota Samarinda tengah melakukan audit terhadap laporan yang diajukan Aliansi Pedagang Pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) 379 Pasar Pagi.

Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dalam proses penetapan kios di gedung baru Pasar Pagi yang dinilai tidak transparan dan melibatkan lima oknum pegawai Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda.

Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Inspektorat telah membentuk tim audit untuk menelusuri dugaan yang dilaporkan oleh para pedagang.

“Ini lagi berproses nih. Kemarin sebagai tindak lanjutnya kami sudah bikin tim untuk audit yang dilaporkan itu. Kan ada lima orang ya,” ujar Kepala Inspektorat Samarinda, Neneng Chamelia, Jumat 6 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dalam proses audit tersebut, tim tidak hanya mengumpulkan data dari internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga dari pihak luar, termasuk para pedagang yang menyampaikan laporan.

“Jadi ada informasi, kita cari data lapangan, baik dari dalam maupun dari luar. Dari luar kan dari teman-teman yang dari pedagang nih, informasi. Dari dalam OPD-nya juga harus kita cari informasi lagi di dalam. Masih berproses,” jelasnya.

Meski demikian, Neneng mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan informasi secara rinci mengenai perkembangan pemeriksaan. Hal itu dilakukan untuk menjaga validitas proses audit yang sedang berlangsung.

Neneng juga mengingatkan agar seluruh OPD dapat meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, transparansi serta kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi kunci untuk mencegah persoalan serupa.

“OPD itu harus lebih aware dalam melayani dan berinteraksi dengan masyarakat, harus terbuka. Kemudian misalnya ada persyaratan-persyaratan tertentu, kita sampaikan saja sesuai dengan SOP itu apa. Jadi kita jalankan SOP-nya,” tuturnya.

Neneng menambahkan bahwa proses audit tidak memiliki batas waktu pasti. Namun, pemeriksaan biasanya mengikuti masa berlaku surat tugas tim audit yang dapat diperpanjang apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut.

“Yang ada tenggat waktu itu surat tugas. Mudah-mudahan dengan satu periode surat tugas itu bisa selesai. Tapi kalau ada hal yang perlu didalami lagi, biasanya kami perpanjang surat tugasnya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak hanya bertujuan menuntaskan laporan yang masuk, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.

“Karena tujuan kita bukan hanya untuk menyelesaikan yang dilaporkan, tapi juga untuk perbaikan tata kelola ke depan,” pungkasnya.

Related posts

Digitalisasi Parkir di Teras Samarinda, Dishub Minta Masyarakat Mulai Terbiasa Cashless

Firda

Dishub Samarinda: Parkir Sembarangan Picu Munculnya Jukir Liar

Firda

Bapenda Samarinda Awasi Sistem Parkir Pajak, Pembayaran Tunai Diminta Dilaporkan

Firda

You cannot copy content of this page