
Samarinda, infosatu.co – Insiden fender (pengaman tiang) Jembatan Mahakam I ditabrak oleh kapal tongkang pada Minggu, 8 Maret 2026, kembali memicu kritik DPRD Samarinda terhadap pengawasan lalu lintas kapal di Sungai Mahakam.
Kejadian yang terus berulang dinilai berpotensi mengancam keselamatan jembatan yang usianya kini sudah sekitar 40 tahun.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Samarinda bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelindo, serta PT Pelayaran Aneka Atlanticindo Nidyatama selaku pemilik kapal.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Sabaruddin Panrecalle mengatakan rapat tersebut juga terungkap kondisi terbaru fender yang sebelumnya pernah tertabrak oleh kapal Tuyu Saputra dan masih dalam proses perbaikan.
Sabaruddin menjelaskan progres pengerjaan saat ini baru mencapai sekitar 60 persen.
Ia memaparkan dari total 12 tiang fender yang dibangun, sebagian besar mengalami kerusakan akibat benturan kapal.
“Ternyata dari 12 tiang itu, tujuh di antaranya hilang karena tertabrak, satu mengalami retak (crack), dan hanya empat yang masih tersisa,” katanya, Selasa, 10 Maret 2026.
Melihat kondisi tersebut, rapat menyepakati adanya potensi risiko kecelakaan beruntun di kawasan jembatan. Untuk sementara, pengerjaan oleh kontraktor dihentikan sambil menunggu hasil investigasi.
“Disepakati bersama bahwa kondisi ini rawan terjadi kecelakaan beruntun. Untuk sementara pengerjaan kontraktor dihentikan sambil menunggu investigasi dari tim BPJN bersama Kantor KSOP dan Pelindo,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, tim investigasi dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Menurut Sabaruddin, investigasi diperkirakan dilakukan dalam waktu tujuh hari ke depan. Jika diperlukan, penutupan sementara jalur di sekitar jembatan juga dapat dilakukan saat proses pemeriksaan.
“Kalau memang diperlukan penutupan sementara, diperkirakan hanya sekitar tujuh jam, tidak permanen,” ujarnya.
Terkait kemungkinan ganti rugi, pihak kapal disebut telah menyatakan kesediaannya bertanggung jawab apabila insiden tersebut menimbulkan kerugian negara.
Namun demikian, DPRD juga menyoroti kondisi usia Jembatan Mahakam I yang sudah cukup tua. Jembatan tersebut dibangun pada 1982 dan diresmikan pada 1986 dengan usia rancang bangun sekitar 50 tahun.
“Sekarang sudah berjalan sekitar 40 tahun. Artinya dari sisi keamanan tinggal sekitar 10 tahun lagi, apalagi setelah beberapa kali terjadi tabrakan,” kata Sabaruddin.
Ia menilai benturan yang berulang berpotensi memengaruhi ketahanan struktur jembatan dalam jangka panjang.
Menanggapi kemungkinan proses hukum, Sabaruddin mengatakan DPRD mendorong adanya efek jera, namun keputusan tetap berada di tangan aparat penegak hukum karena proses penyelidikan masih berjalan.
Ia menambahkan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap aset negara, sehingga kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius.
“Kalau DPRD ditanya untuk menghakimi, tentu kami bisa saja bilang jadikan tersangka semua. Tapi itu bukan kewenangan kami, kami hanya melakukan pengawasan karena ini aset negara milik pemerintah provinsi melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN),” jelasnya.
Terkait kemungkinan evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan lalu lintas sungai, Sabaruddin menyebut hal itu masih menunggu hasil investigasi.
Menurutnya, evaluasi dapat dilakukan jika ditemukan pelanggaran terhadap prosedur operasional maupun pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
“Kalau ada sarana prasarana maupun SDM yang tidak patuh terhadap aturan, tentu bisa direkomendasikan evaluasi. Bentuknya bisa macam-macam, termasuk pemberhentian,” katanya.
Komisi II DPRD Samarinda juga memastikan pembahasan kasus ini belum selesai. Rapat lanjutan akan kembali digelar untuk memantau perkembangan hasil investigasi serta tindak lanjut dari pihak terkait.
“Kami akan minta pertanggungjawaban mereka terkait progres dari hasil rapat hari ini. Kalau ada poin dalam berita acara yang tidak dijalankan, tentu akan kami panggil lagi untuk evaluasi,” tegasnya.
Sabaruddin menambahkan Komisi II DPRD Samarinda juga akan terus melakukan pemantauan langsung di lapangan guna memastikan kondisi Jembatan Mahakam I tetap aman bagi aktivitas transportasi di Sungai Mahakam.
