
Penulis: Heisma – Editor: Irfan
Samarinda, infosatu.co – Ketua Pansus Percepatan Penanganan Covid-19 DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud membenarkan terdapat surat edaran dari KPK terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pria yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Kaltim itu pun membeberkan terdapat aturan terbaru dari KPK bahwa data yang masuk harus terverifikasi terlebih dahulu dan valid.
“Tidak boleh asal-asalan dan harus hati-hati agar tidak terdapat masalah nantinya,” bebernya saat ditemui awak media, Selasa (5/5/2020).
Lebih lanjut, ia menerangkan data-data tersebut harus masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan untuk non DTKS akan masuk jalur khusus melalui pansus lalu diberikan pada Sekda dan diverifikasi kembali.
“Dengan adanya edaran KPK ini membuat pemerintah lebih berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih data penerima bansos,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin langsung memberikan bantuan secara langsung namun harus tetap memperhatikan edaran KPK sehingga prosesnya cukup lama.
“Yang terpenting pelan tapi pasti semua bisa tersalurkan,” tutupnya.