Jakarta, infosatu.co – Panitia seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun 2021 mengeluarkan pengumuman dengan nomor SEK-KP.02.01-549.
Pengumuman ini ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Komjen Pol Andap Budhi Revianto, Senin (2/8/2021).
Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin yang harus diketahui pelamar atau peserta, di antaranya bagi mereka yang nomor register dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Pelamar yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah, keterangan alasan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Lalu, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah dapat mangajukan sanggahan pada tanggal 4 hingga 6 Agustus 2021 melalui akun masing-masing pada laman tersebut.
Nantinya, panitia seleksi akan menjawab sanggahan yang masuk dan mengumumkan peserta yang lulus setelah masa sanggah pada tanggal 15 Agustus 2021 di laman itu.
Ketentuan sanggah di antaranya, sanggahan hanya dapat dilakukan oleh pelamar yang dinyatakan TMS. Ini dilakukan apabila seluruh dokumen telah sesuai dengan persyaratan dan terdapat kesalahan pemeriksaan oleh verifikator.
Sanggahan bukan untuk melengkapi, memperbaiki ataupun mengubah kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Bagi pelamar formasi jabatan dokter, perawat dan bidan yang dinyatakan TMS karena surat tanda registrasi (STR) sudah tidak berlaku dapat menyampaikan sanggahan dengan melengkapi dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya.
Dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf.
Buku petunjuk sanggah dapat di lihat pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id.
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT).
Adapun jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan melalui paman https://cpns.kemenkumham.go.id.
Kartu tanda peserta ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman pasca masa sanggah.
Perlu diketahui bahwa peserta yang tidak hadir ataupun tidak mampu mengikuti tahapan SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
“Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham tahun 2021 ini tidak dipungut biaya,” tegas Andap. (editor: irfan)