infosatu.co
Samarinda

Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai e-Banking

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati saat diwawancari oleh awak media. (foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Sekarang masyarakat tidak perlu repot membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Aplikasi Pajak Kendaraan Kalimantan Timur yang dapat diunduh di aplikasi Play store

Jika dulu masyarakat berjam-jam mengantre di kantor samsat hanya untuk bayar pajak, sekarang Bapenda Kaltim sudah melakukan banyak terobosan.

Pasalnya pembayaran bisa dilakukan dimana pun dan kapan saja melalui Indomaret, ATM, e-Banking dan lainnya.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati pun membenarkan hal itu, karena ini merupakan kemudahan yang diberikan pemerintah untuk wajib pajak.

“Biasanya kalau mau bayar pajak ada saja masyarakat yang bingung dan tidak tahu kira-kira berapa tarifnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Bapenda juga meluncurkan Simpator, aplikasi yang dibuat tahun 2019 ini merupakan alat monitoring. Berguna untuk mengetahui pajak daerah dan memudahkan masyarakat mengetahui PKB miliknya.

Aplikasi Simpator ini bisa dibuka melalui smartphone. Wajib pajak dapat memeriksa apakah sudah dibayar atau belum dan tarifnya berapa. Langsung klik https://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendownload Simpator ini dengan mencari aplikasi bernama ‘Pajak Kendaraan Kalimantan Timur’ di PlayStore.

Adapun cara pembayaran PKB melalui e-Banking Livin’ Mandiri. Pertama, wajib pajak diharuskan mengecek nomor bayar (kode bayar) di aplikasi ‘Pajak Kendaraan Kalimantan Timur’ atau Simpator.

Dengan cara masuk ke fitur Cek PKB Sekarang lalu masukkan plat kendaraan, nanti kode bayar berada di kolom kedua atau di bawah kolom nomor polisi.

Setelah mengetahui kode bayar pada aplikasi itu, wajib pajak beralih ke aplikasi Livin. Kemudian masuk pada fitur bayar, buat pembayaran baru, penerimaan negara, penyedia jasa (e-Samsat Kaltim) lalu terakhir masukan nomor bayar yang sebelumnya sudah didapatkan dari aplikasi Simpator.

Setelah menyelesaikan transaksi, wajib pajak akan mendapatkan struk pembayaran yang berlaku selama 30 hari.

“Tukarkan struk pembayaran di Samsat terdekat, nanti petugas akan mencetak STNK baru dengan menunjukkan bukti bayar. Jadi semua dimudahkan tanpa tatap muka,” ujarnya. (editor: irfan)

Related posts

Sudah 7 Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Asal Sulsel Diringkus Polresta Samarinda

Rizki

Memburu Momen Menangkap Nafas, Kisah Ragil di Tengah Riuh Pelari Samarinda

Emmy Haryanti

Buronan Bom Molotov di Samarinda Ditangkap, Polisi Buru 2 Tersangka Lain

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page