infosatu.co
DPRD KALTIM

Ini 6 Ranperda Baru Dibahas Bapemperda DPRD Kaltim

Teks: Bapemperda DPRD Kaltim melaksanakan rapat pembahasan Ranperda baru

Samarinda, infosatu.co – Upaya memperkuat kinerja legislasi terus digalakkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam rapat internal yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025, di Gedung E DPRD Kaltim, sejumlah langkah strategis disusun, termasuk pembahasan enam usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Anggota Bapemperda lainnya: Muhammad Hasni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Fadly Imawan, Didik Agung Eko, Abdul Giaz, dan Muhammad Afif Rayhan.

Salah satu poin penting dalam agenda rapat adalah tindak lanjut terhadap Ranperda tentang Tata Tertib DPRD yang telah melewati tahap fasilitasi.

Ranperda ini dijadwalkan untuk disahkan pada 28 Mei 2025 mendatang.

Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga mendapat perhatian karena telah memenuhi syarat administratif dan substansi.

Tahapan berikutnya adalah proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim sebelum disahkan lebih lanjut.

Dua rancangan regulasi lainnya yang dinilai strategis, yakni terkait perubahan status badan hukum PT MMP dan Jamkrida, saat ini masih dalam pembahasan di lingkup eksekutif Pemerintah Provinsi.

Ketua DPRD Kaltim mendorong percepatan proses pengajuan resmi agar pembahasan di legislatif dapat segera dimulai.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga mencatat enam usulan Ranperda baru yang akan masuk ke dalam tahap kajian awal dan penyusunan naskah akademik:

Pertama, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, yang diusulkan oleh dr. Andi Satya.

Ranperda ini masih membutuhkan pendalaman akademik serta sinkronisasi dengan peraturan nasional.

Kedua, Ranperda Penanggulangan Pekerja Anak, berasal dari usulan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Fokus utamanya adalah menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan pusat dalam perlindungan anak.

Ketiga, Ranperda Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C), diinisiasi oleh akademisi Universitas Mulawarman. Rancangan ini kini menanti koordinasi teknis dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Keempat, Ranperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD, yang bertujuan merumuskan arah dan prioritas kebijakan legislatif secara sistematis dan terarah.

Kelima, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 1989 tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam, yang akan direvisi menjadi Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam.

Keenam, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), yang akan difokuskan pada aspek pendanaan, klasifikasi program, serta sistem evaluasi dan pelaporan yang lebih komprehensif.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga, Bapemperda berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim. Forum ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi untuk menyamakan persepsi dalam merancang produk hukum daerah yang implementatif dan sesuai kebutuhan lokal.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam pembentukan regulasi.

Ia menyebut bahwa penyusunan Ranperda harus didasari pada naskah akademik yang kuat serta komunikasi lintas lembaga yang solid.

“Produk legislasi kita harus mampu menjawab tantangan daerah, berpihak pada kepentingan publik, dan mencerminkan suara masyarakat,” ujar Hasanuddin.

Related posts

DPRD Kaltim Ingatkan, Target Swasembada Pangan Perlu Sinergi dan Antisipasi Banjir

Adi Rizki Ramadhan

Soal Pelaksanaan Wisuda Pelajar, DPRD Kaltim Usul Pergub Khusus

Adi Rizki Ramadhan

Sarkowi Setuju Jika Didikan Ala Barak Militer Diterapkan di Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page