Kutim, infosatu.co – Permasalahan pembagian lahan perkebunan plasma kelapa sawit antara KSU Wira Benua dan PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS) belum menemukan solusi meski berlangsung sejak 2017.

Karena polemik berlarut, KSU Wira Benua melaporkan masalah ini ke pengadilan. Kemudian, terbitlah surat bernomor 007/KSU-WB/DKI-MA/IV/2024 yaang berisi pemberitahuan pendaftaran gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Sangatta pada 25 April 2024.
Awalnya, permasalahan ini muncul setelah manajemen PT KMS secara sepihak membatalkan penandatanganan perjanjian kerja sama (SPK) yang seharusnya dilakukan pada 15 Mei 2023. Jadwal itu sesuai kesepakatan rapat yang berlangsung pada 29 Maret 2023.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur (Kadisbun Kutim) telah mengeluarkan Surat Peringatan I pada 26 Januari 2024 kepada PT KMS dengan nomor 500.8/295/Disbun UPP.
Isi surat itu menegaskan PT KMS untuk segera memenuhi kewajibannya membangun kebun masyarakat seluas 20 persen.
Namun, PT KMS tidak merespons. Pada 19 Juni 2024, Kadisbun kembali mengeluarkan Surat Peringatan II dengan Nomor B/500.8.8/1502/Disbun-UPP kepada PT Kutai Mitra Sejahtera.
Ketua Umum Forum Pemuda Pemantau Kebijakan (FP2K) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Asia Muhidin menyatakan bahwa masalah ini bermula ketika PT KMS tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan awal.
“Kami telah mengirimkan beberapa surat kepada PT KMS dan melaporkan masalah ini ke pengadilan, namun belum ada tindak lanjut yang memuaskan,” kata Asia, Rabu (26/6/2024).
Asia menambahkan bahwa Bupati Kutim juga mengeluarkan beberapa surat perintah kepada PT KMS untuk melaksanakan kewajibannya. Namun, tak kunjung dipatuhi.
“Pada 26 Januari 2024, Kepala Dinas Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan Surat Peringatan I kepada PT KMS. Namun, pada 19 Juni 2024, perusahaan tersebut masih belum melaksanakan kewajibannya, sehingga Kepala Dinas kembali mengeluarkan Surat Peringatan II,” tegasnya.
KSU Wira Benua juga mengirimkan surat ketiga dengan nomor 003/KSU-WB/DKI-MA/V/2023 pada 22 Mei 2023 kepada Bupati Kutai Timur terkait tidak adanya tindak lanjut oleh PT Kutai Mitra Sejahtera sesuai hasil rapat 29 Maret 2023.
“Ironisnya, jika PT KMS tetap tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Surat Keputusan Bupati tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pertanian tahun 2007 nomor 26, perusahaan ini terancam dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin IUP, IUPB, atau HGU,” ujarnya.