Samarinda, infosatu.co – Penerapan PPKM Level 4 di Kota Samarinda berdampak pada keberangkatan sebagian masyarakat yang terpaksa harus dibatalkan.

Kebijakan dari pemerintah pusat menyatakan jika masyarakat harus menyertakan kartu vaksin saat melakukan perjalanan laut dari ataupun ke wilayah PPKM Level 3 maupun Level 4.
Berdasarkan hal ini, banyak masyarakat yang batal berangkat karena tidak mempunyai kartu vaksin. Sebagian dari mereka beralasan terpaksa berangkat karena orang tuanya di kampung telah meninggal dunia.
Masyarakat lainnya mengaku sudah menghabiskan masa praktiknya di Kota Samarinda, sehingga mereka ingin pulang ke kota asal. Akan tetapi, pihak pelabuhan tidak memberikan izin karena tidak adanya kartu vaksin.
Seperti pengakuan warga Sangkulirang bernama Sinar yang ditemui media ini di Pelabuhan Samarinda. Ia mengaku jika dirinya dan keluarga tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke Pare-Pare karena tidak mempunyai kartu vaksin.
“Ini ada 11 anggota keluarga yang mau ke Pare-Pare namun nggak boleh berangkat, gara-gara tidak ada kartu vaksin. Kami di sana (Sangkulirang) belum ada tempat vaksin,” ungkapnya, Rabu (28/7/2021).
Kerugian yang dialami pria 36 tahun ini pun tidak main-main, ia mengeluarkan dana sekitar Rp 19 juta untuk mengangkut banyak barang agar bisa pulang ke Pare-Pare.
“Kita bawa banyak barang, pakai truk dan ongkosnya Rp 19 juta. Belum lagi ongkos lainnya, kira-kira pengeluaran lebih Rp 20 juta tapi malah nggak jadi berangkat,” jelasnya.
Dua malam Sinar dan keluarga terpaksa menginap di pelabuhan, mau pulang ke Sangkulirang tidak ada tempat tinggal.
“Saya kerja di perusahaan sawit dan sudah mengundurkan diri di sana. Jadi rumah di sana sudah diisi orang pas kami ke sini, mau balik ke sana tidak diterima,” keluhnya.
Menurutnya, pemerintah tidak memberikan kelonggaran dan solusi atas kejadian yang terkesan mendadak bagi sebagian masyarakat.
“Pemerintah juga tidak memberikan solusi, bagaimana punya kartu vaksin sedangkan di sana belum masuk vaksin. Di sini mau vaksin nggak ada juga, seandainya bayar tidak apa-apa yang penting ada dan bisa berangkat,” terangnya.
Sinar pun berharap agar pemerintah bisa memberikan solusi ataupun kelonggaran bagi dirinya dan masyarakat yang ingin pulang ke kota asalnya.
“Harapannya mau pulang dan punya kartu vaksin, mudah-mudahan ada kelonggaran untuk semua yang mau ke Pare-Pare,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Slamet Isyadi menjelaskan bahwa penumpang bisa mengembalikan tiket apabila tidak jadi berangkat.
“Nanti bisa dikembalikan tiketnya atau diatur ulang (reschedule) keberangkatannya. Jadi untuk yang terlantar dan tidak bisa berangkat, jelas harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Slamet mengaku jika dirinya hanya mengikuti instruksi pemerintah pusat yaitu sesuai dengan Satgas Penanganan Covid-19. Mereka yang boleh berangkat harus melengkapi data administrasi, salah satunya mempunyai kartu vaksin.
Akan tetapi ada pengecualian untuk usia 1-12 tahun, karena usianya di bawah ketentuan yang diatur oleh pihak Satgas Covid-19. Jadi diperbolehkan melakukan perjalanan asal melengkapi beberapa persyaratan.
“Syaratnya menyertakan swab antigen dan melampirkan kartu keluarga atau akte kelahiran yang menyatakan umurnya. Sedangkan usia 12 tahun ke atas harus punya kartu vaksin,”sebutnya. (editor: irfan)