Penulis : Lydia – Editor : Sukri
Samarinda, infosatu.co – Menjelang Pilkada Tahun 2020, KPU Samarinda sudah mulai mempersiapkan segala kebutuhan untuk pendaftaran perorangan.
Ditemui infosatu.co di ruangannya Lantai 2 Kantor KPU, Jalan Juanda Samarinda. Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis, Ihsan Hasani menjelaskan, KPU sudah mulai mengumumkan kepada masyarakat tentang pendaftaran perorangan sejak tanggal 3 Desember 2019.
“Kita umumkan di media cetak selama 14 hari, dimulai tanggal 3 – 16 Desember 2019. Dan di situ, kita sebutkan waktu penyerahan dokumen yang akan di buka pada tanggal 19 Februari 2020,” ungkap Ihsan, Kamis (05/12/2019).
Ihsan menjelaskan, jika calon harus mempersiapkan dokumen yang ada, mulai dari B.1 KWK, B.1.1 KWK dan B.2. KWK. Dokumen tersebut, akan langsung diserahkan ke KPU Samarinda, jalan Juanda.
“B.1 KWK (surat pernyataan dukungan) harus dilengkapi dengan fotocopy KTP, ditempel, kemudian diisi datanya dan ditanda tangani. Jadi, satu rangkap asli diserahkan ke KPU, ini yang akan nanti diverifikasi secara administrasi maupun faktual,” imbuhnya.
Ia juga menerangkan, mereka juga wajib menginput data tersebut ke aplikasi Silon, yaitu sistem informasi pencalonan perseorangan.
“Setelah mereka input minimal sebanyak 43.977 orang, ada fitur semacam rekapannya yaitu B.1.1 KWK, dan langsung dicetak di aplikasi tersebut. Nanti dibuat 2 rangkap asli dan salinannya,” terangnya.
Kemudian setelah paslon mendaftarkan diri ke KPU, Ihsan menjelaskan, ada B.2 KWK yaitu formulir rekap jumlah dukungan dan sebarannya untuk calon perseorangan, dan 1 rangkap asli diserahkan ke KPU serta harus ditanda tangani diatas materai.
“Jadi, ada 3 jenis formulir yang wajib mereka serahkan,pertama B.1 KWK yang merupakan surat pernyataan dukungan, kedua B.1.1 KWK merupakan surat pernyataan rekap daftar nama pendukung, dan ketiga B.2 KWK merupakan rekap jumlah dukungan dan sebarannya,” tutupnya.