infosatu.co
Balikpapan

Idap Tunagrahita, Pelaku Pornografi di Medsos Urung Ditahan

Balikpapan, infosatu.co – Kasus pelecehan seksual melalui media sosial (medsos) kepada warga telah terjadi di wilayah Polda Balikpapan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo melalui konferensi pers yang digelar di Press Room Mapolda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes, Senin (29/11/2021).

Menurutnya pelecehan seksual melalui medsos masuk dalam pasal 27 ayat 1 tahun 2019 itu tentang tata tertib dan atau pasal 4 ayat 1 tentang Undang Undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Dasar daripada kegiatan ini adalah laporan polisi yang dimuat di Youtube tanggal 22 November 2021. Dimana juga ada laporan dari salah seorang warga yakni tersangka masuk ke medsos terutama di instagram lalu lewat videonya menunjukkan alat vitalnya dan ini masuk dalam Undang-Undang (UU) Pornografi.

Untuk tersangka berinisial AW umur 25 tahun. Karena ada rekomendasi dari dokter yang menyampaikan bahwasanya AW ini kondisinya memang ada penyakit atau tidak sehat.

“Dia mendapat rekomendasi dokter yang ada di Rumah Sakit Hardjanto dan didukung oleh beberapa dokumen yang lain yang bersangkutan ini dari mulai SD, SMP dan SLB, dimana yang bersangkutan mengidap penyakit tunagrahita (keterbelakangan mental),” jelas Yusuf.

Selanjutnya, tidak dilakukan penahanan dikarenakan dapat rekomendasi dari dokter rumah sakit.

“Tapi kita juga mendapatkan jaminan dari pihak keluarga tersangka bahwasanya terduga pelaku ini tidak akan kemana-mana,” tegasnya.

Kemudian, barang bukti yang diamankan seperti 1 unit handphone, 1 buah simcard lengkap dengan providernya, 1 akun instagram, 1 lembar baju kaos warna merah dipakai pada saat pelaku melakukan atau menunjukkan alat vitalnya di medsos serta 1 lembar celana training warna biru.

“Inilah pakaian yang digunakan pada saat pelaku melakukan kegiatan pornografi. Adapun korbannya berjumlah dua orang,” tutupnya.(editor: irfan)

Related posts

Artha Graha Peduli Distribusikan Sembako Subsidi, Perkuat Akses Pangan Masyarakat

Rizki

Polresta Apresiasi JMSI Balikpapan Lewat Piagam ‘Polri untuk Masyarakat’

Rizki

Mentan Andi Amran: Kaltim Tidak Tergantung Lagi dengan Beras Luar Daerah

Nur Alim

You cannot copy content of this page