infosatu.co
DPRD Samarinda

Hotel Diamond Diminta Patuhi Putusan MA

Samarinda, infosatu.co – Komisi IV DPRD Samarinda memediasi perselisihan manajemen Hotel Diamond dan kuasa hukum eks karyawan hotel yang berlokasi di Jalan Lambung Mangkurat Samarinda itu. Permasalahan terkait pembayaran yang belum dilakukan oleh Hotel Diamond.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar. Ia mengatakan persoalan itu sudah berlangsung sejak tahun 2019. Akan tetapi, hingga saat ini pihak Hotel Diamond belum juga melakukan pembayaran kepada dua eks karyawan Hotel Diamond sejumlah kurang lebih Rp52 juta.

Padahal kata Deni sapaan akrabnya, sudah ada keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang mana keputusan tersebut mewajibkan agar pihak Hotel Diamond membayarkan jumlah nilai gugatan yang dilayangkan oleh penggugat.

“Jadi memang kejadian ini dari tahun 2019. Artinya sudah tiga tahun berjalan akan tetapi sampai hari ini ketika putusan itu sudah turun dari MA tidak dijalankan oleh Hotel Diamond. Artinya belum dibayarkan,” ungkapnya saat ditemui usai hearing di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Selasa (6/12/2022).

Tidak hanya putusan kasasi dari MA, bahkan dari Pengadilan Negeri Samarinda pun sudah memberikan surat teguran sebanyak 3x dan dihadiri oleh pihak Hotel Diamond tetapi tidak juga dijalankan hasil putusan itu.

Sehingga Komisi IV sebagai fasilitator akan membuatkan satu rekomendasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Hotel Diamond supaya bisa melaksanakan aturan hukum yang sudah berjalan.

“Artinya keputusan hukum yang sudah berjalan untuk dijalankan. Karena bagaimanapun kita mau semua perusahaan yang berdiri di Kota Samarinda tetap patuh terhadap aturan hukum,” tuturnya.

Deni berharap agar perusahaan yang ada di Kota Samarinda jangan sampai tidak taat terhadap aturan hukum yang sudah ditetapkan, karena sangat mungkin akan menjadi contoh yang buruk.

“Apabila ada satu perusahaan yang memberikan contoh tidak baik, maka nanti akan merembet kepada perusahaan yang lain. Ini tadi kami minta Pemkot Samarinda sebagai eksekutif yang mengambil kebijakan supaya nanti bisa melaksanakan sebagaimana fungsinya baik untuk administrasi maupun terhadap tindakan lain,” terangnya.

Ia juga berharap setelah dilakukan mediasi tersebut pihak tergugat dalam hal ini Hotel Diamond segera menjalankan putusan yang sudah ditetapkan MA maupun surat peringatan dari pengadilan.

“Karena bagaimanapun kita mau sesuai dengan slogan Samarinda sebagai pusat peradaban ini harusnya semuanya mendapatkan haknya. Artinya jangan sampai masih ada pegawai atau pekerja yang tidak mendapatkan haknya,” tutupnya.

Related posts

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Percepatan Renovasi SDN 020 dan Perbaikan Rutin di SDN 019

Adi Rizki Ramadhan

Atasi Parkir Liar, Samri Shaputra: Lebih Baik Dibina dari pada Dibiarkan

Emmy Haryanti

Fenomena Bendera Non-Merah Putih Jelang HUT RI, Samri: Jangan Nodai Simbol Negara

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page