
Samarinda, infosatu.co – Seluruh rumah sakit di Kota Samarinda sudah mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Hal itu guna memastikan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Masyarakat yang memiliki masalah kesehatan harus diberikan pelayanan, meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan. Akan tetapi wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) berdomisili Kota Samarinda.
“Karena kita statusnya tanpa pengecualian semua warga Kota Samarinda itu wajib mendapatkan fasilitas kesehatan. Artinya ketika setelah didata baru didaftarkan ke BPJS itu yang penting sudah dilayani dulu dengan baik karena faktor utama adalah pelayanan,” ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar, Rabu (12/4/2023).
Dengan demikian pelayanan kesehatan di Kota Samarinda tidak ada alasan untuk tidak memberikan pelayanan bagi masyarakat yang beralasan tidak memiliki BPJS Kesehatan misalnya.
“Hanya memang penggunaan BPJS Kesehatan ini terkadang rumah sakit kita tidak banyak. Artinya kadang antrean yang menjadi kendala.
Kami juga sempat menyampaikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk jangan sampai ketika pelayanan lambat malah justru memberikan sesuatu yang tidak kami inginkan terjadi gitu,” jelasnya.
Politikus Partai Gerindra itu menginginkan agar seluruh elemen masyarakat yang mendapatkan rujukan ke RS dapat diberikan pelayanan kesehatan yang maksimal.
“Karena bagaimanapun ketika kita nunggu antrean BPJS Kesehatan ya sudah pasti lambat. Saya kira RS sudah pasti tahu semua karena mereka sudah memahami kode etik kesehatan,” lanjutnya
“Mereka harus mengutamakan pelayanan, baru administrasi, dan semua warga Kota Samarinda punya tidak punya BPJS Kesehatan sudah bisa mendapatkan pelayanan. Artinya nanti ketika dia datang ke RS dia akan dibantu untuk pelayanan itu dan administrasinya untuk bisa dapatkan BPJS Kesehatan,” tandasnya.