infosatu.co
NASIONAL

HNW Minta Maklumat Polri Direvisi

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: liputan6.com)

Samarinda, infosatu.co – Maklumat Polri tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) menuai banyak pro kontra dari semua kalangan termasuk Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW).

HNW menilai terdapat pasal dalam maklumat tersebut yang nantinya akan menimbulkan pertentangan di kalangan masyarakat dan pers.

Seperti pada pasal 2 huruf d yang berisi tentang larangan bagi masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. HNW menilai poin tersebut dapat menghambat proses penuntasan kasus penembakan enam anggota laskar FPI serta membatasi kebebasan pers.

“Jadi kalau demikian halnya maklumat ini menjadi potensial untuk kemudian memetieskan atau tidak membicarakan untuk dilanjutkannya pengusutan terhadap penembakan enam laskar FPI,” ujarnya saat dihubungi media, Sabtu (2/1/2021).

Seperti dikutip dalam detiknews, HNW mengusulkan agar Kapolri merevisi maklumat tersebut karena dinilai akan menghambat rekan-rekan komunitas pers dan Dewan Pers.

Lebih lanjut, iapun merujuk ketentuan Pasal 28F UUD 1945. Menurutnya, ketentuan kebebasan mendapatkan dan mencari informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang bersifat derogable (bisa dibatasi), yang ketentuan pembatasannya merujuk pada Pasal 28J ayat 2.

“Yang perlu dipahami adalah pembatasan hak tersebut harus dilakukan melalui undang-undang, bukan berdasarkan Maklumat Kapolri. Apalagi hirarki aturan hukum di Indonesia tidak mengenal istilah Maklumat Kapolri,” beber HNW.

Ia juga mengatakan, hal yang wajar jika Dewan Pers dan komunitas pers menolak Maklumat Kapolri karena khawatir terhadap pelarangan yang bisa menghalangi kebebasan pers dan kebebasan publik.

Lebih jauh, HNW menilai Maklumat Kapolri berlebihan jika membatasi hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Apalagi, hak asasi tersebut telah diturunkan ke dalam Pasal 4 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Oleh karena itu, HMW berharap agar pasal yang bertentangan tersebut dapat segera diperbaiki sehingga tidak menimbulkan kriminalisasi.

“Sebaiknya Pasal 2 huruf d maklumat tersebut segera direvisi atau diperbaiki, agar tidak terjadi ketidakjelasan di lapangan, sehingga berujung kepada kriminalisasi terhadap banyak orang, termasuk para jurnalis yang ingin melaksanakan hak asasi mereka dan warga negara terkait dengan memperoleh dan mencari informasi terkait FPI,” jelasnya. (editor: irfan)

Related posts

Bang Muin Hafied Kembali ‘Menakhodai” KKSS Kota Bekasi

Nur Alim

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

You cannot copy content of this page