infosatu.co
DPRD KALTIM

Hindari Kebocoran Pajak, Masyarakat Disarankan Balik Nama Kendaraan

Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Dapil Samarinda Nidya Listiyono menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Hotel Selyca, Senin (28/3/2022).

Foto bersama usai Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Hotel Selyca, Senin (28/3/2022).

Sosialisasi ini salah satu cara legislatif dan eksekutif saling bekerja sama untuk memberikan pemahaman pada masyarakat betapa pentingnya membayar pajak untuk meningkatkan pendapatan ahli daerah (PAD) serta memperlancar pembangunan di Kaltim.

Tio sapaan akrabnya, memberikan apresiasi kepada Bapenda Kaltim karena sudah melakukan banyak terobosan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak.

Kalau dulu bayar STNK harus melalui orang ketiga biar cepat, berbeda dengan pembayaran pajak hari ini yang sudah bisa ditransfer, menggunakan mobile banking dan ATM, bisa pakai payment point, bisa ke Indomaret dan beberapa tempat lainnya.

Selain itu, Bapenda juga membuat beberapa posko pembayaran di daerah pelosok di Kaltim. Menurutnya, wajib pajak tidak akan lagi telat bayar pajak 2 hingga 3 tahun dengan alasan tempat tinggal jauh dari lokasi pembayaran.

“Sekarang ini juga ada program diskon, jadi wajib pajak tidak bayar denda, hanya pokoknya saja. Mudah-mudahan selalu diperpanjang program seperti ini,” harapnya.

Masyarakat pun dituntut untuk memahami kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya juga bagi wajib pajak yang memiliki plat luar Kaltim.

Pasalnya saat ini pemerintah mendorong wajib pajak untuk melakukan balik nama. Jangan sampai kendaraan tersebut menikmati jalan di Kaltim tapi bayar pajaknya di Jakarta atau daerah asal plat itu.

“Segera balik nama dan silakan tunaikan kewajiban kita membayar pajak,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati membenarkan bahwa saat ini tidak perlu lagi membayar pajak tahunan ke Kantor Samsat. Wajib pajak bisa membayarnya melalui ATM, m-Banking atau media lainnya untuk membayar pajak.

“Uang yang terkumpul dari pajak bapak ibu ini kemudian digunakan untuk pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Nanti DPRD akan bertanya apakah uang itu sudah dianggarkan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lainnya. Karena berdasarkan undang-undang, daerah itu wajib menganggarkan belanja wajib,” bebernya.

Related posts

Gubernur-Wagub Absen di 2 Paripurna, Samsun: Minim Representasi Eksekutif

Adi Rizki Ramadhan

Tambang Ilegal Picu Kerusakan Jembatan, DPRD Kaltim: Sektor SDA Perlu Ditata Sistemik

Adi Rizki Ramadhan

Salehuddin Usul Pusat Kuliner di Jalur Jongkang-Loa Lepu untuk Dongkrak UMKM Lokal

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page