Jakarta, infosatu.co – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus.
Ia menilai pemerintah telah abai terhadap kepentingan rakyat. “Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” ujarnya dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (15/7/2024).
“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hong Kong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” lanjut Mardani.
Pemberian HGU selama 190 tahun ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan pembangunan IKN yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024.
Politikus Fraksi PKS ini menilai pemberian penguasaan atas tanah bagi investor di IKN sudah seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang waktunya mencapai ratusan tahun.
“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” ucap Mardani.
Dua siklus perpanjangan juga berlaku untuk hak atas tanah dalam bentuk hak pakai atau hak guna bangunan (HGB) di IKN. Pada awalnya, hak pakai di IKN akan diberikan selama 80 tahun.
Kemudian, pemegang konsesi dapat mengajukan perpanjangan untuk periode 80 tahun kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, menurut Mardani, konsesi yang diberikan dalam hal HGB mencapai 160 tahun.
Legislator dari Dapil DKI Jakarta I pun menyebut aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi. Mardani mengingatkan prinsip hak menguasai negara terhadap bumi, air, dan ruang angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Kebijakan konsesi di IKN juga disebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) bertentangan dengan konstitusi.
“Putusan MK tersebut menyatakan prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” tutur Mardani.
Mardani juga menilai bahwa aturan HGU dan HGB hingga ratusan tahun bertentangan dengan reforma agraria yang selama ini digaung-gaungkan pemerintahan Jokowi.
“Maksud dari reforma agraria itu kan salah satunya untuk menghindari ketimpangan lahan. Dengan aturan ini, janji pemerintah Jokowi soal reforma agraria hanyalah tinggal sekadar janji,” pungkasnya.