Samarinda, infosatu.co – Pemasyarakatan sebagai institusi yang turut bertugas dalam pemajuan dan pembangunan sumber daya manusia dituntut untuk lebih peduli terhadap kondisi pandemi Covid-19.
Saat ini terdapat 267.448 narapidana dan tahanan yang masuk kategori usia produktif. Maka Pemasyarakatan diharapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly lebih adaptif dan inovatif, sebab tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama dalam pelaksanaan program Pemasyarakatan.
“Kita harus memikirkan cara mengubah tantangan besar tersebut menjadi peluang untuk berkontribusi mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penyesuaian program pelatihan narapidana dengan kesempatan kerja yang tersedia,” ungkap Yasonna dalam acara syukuran menuju 58 tahun pemasyarakatan di The Hotel Sultan Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Diakui Yasonna, berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini.
Rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-58 kali ini bertema “Pemasyarakatan PASTI dan BerAkhlak, Mewujudkan Indonesia Maju” merupakan komitmen nyata untuk perlahan-lahan menjawab berbagai tantangan untuk kembali bangkit dan pulih dari hantaman pandemi Covid-19.
Ia meminta Pemasyarakatan mampu bertransformasi menjadi institusi yang menciptakan manusia berketerampilan dan memiliki produktivitas tinggi sehingga siap untuk berkompetisi, baik di level nasional maupun global.
Jangan sampai kembalinya narapidana di tengah masyarakat tidak dibarengi dengan upaya peningkatan kesejahteraannya. Tentu akan berpotensi besar terjadinya residivisme karena ketidakmampuannya untuk bersaing di tengah masyarakat.
“Pemasyarakatan harus mampu menjembatani para narapidana dengan lingkungan sosialnya. Sudah saatnya program pemberdayaan masyarakat ditingkatkan. Upaya promosi sebelum para narapidana ini benar-benar terjun ke masyarakat juga perlu dioptimalkan,” jelasnya.
Tak lupa, ia menghaturkan terima kasih terhadap seluruh pihak yang telah membantu, mendukung, dan mendampingi institusi Pemasyarakatan dalam melakukan upaya-upaya perbaikan.
“Semoga di bawah naungan panji Pemasyarakatan, kita dapat terus bekerja dengan penuh dedikasi. Memiliki komitmen dan integritas bagi pemajuan sistem Pemasyarakatan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga membeberkan capaian Pemasyarakatan hingga hari ini tidak terlepas dari bantuan, dukungan, dan kerja sama yang baik dari masyarakat, stakeholder, dan mitra kerja Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan ini, turut menampilkan prison art show hasil karya dan tari kreasi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Disampaikan pula omset penjualan program One Day, One Prison’s Product dan pengundian doorprize bagi pembeli dalam program tersebut terhitung tanggal 23 Maret-22 April 2022.
Program ini sukses mengenalkan dan memasarkan produk hasil karya WBP kepada masyarakat serta mengajak masyarakat berpartisipasi dalam peringatan HBP ke-58 sekaligus memberikan tambahan premi bagi WBP dan penerimaan negara bukan pajak dari hasil penjualan produk WBP.
“Hasil yang telah diperoleh antara lain terdapat 3.245 transaksi, 660.159 produk terjual dengan total omset sebesar Rp3.084.607.553. One Day, One’s Prison Product menjadi semangat baru untuk mendorong akselerasi pertumbuhan produksi, khususnya hasil karya WBP. Tidak cukup hanya produktif, tapi Pemasyarakatan harus promotif dan informatif kepada masyarakat,” harap Reynhard.
Sebagai apresiasi, sejumlah penghargaan juga diberikan kepada mitra kerja Pemasyarakatan, UPT Pemasyarakatan dan pegawai berperestasi, serta para pemenang lomba menyambut HBP ke-58 kategori lomba logo dan slogan, lomba vlog dan film pendek, serta lomba inovasi layanan publik Pemasyarakatan.
Selain itu, acara dirangkaikan dengan penandatanganan prasasti peresmian gedung kantor/UPT secara virtual, peluncuran buku “Sesepuh Pemasyarakatan Berbagi”, dan tausiah bersama Ustaz Das’ad Latief.
Adapun gedung kantor/UPT yang diresmikan adalah:
1. Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku;
2. Pengunaan Gedung Asrama Politeknik, BPSDM Hukum dan HAM;
3. Gedung Lapas Kelas III Batulicin, Kalimantan Selatan;
4. Gedung Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Sumatra Utara;
5. Gedung Kantor dan Rumah Negara Kanim Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah;
6. Gedung Kanim Kelas III Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat;
7. Gedung Bapas Kelas I Denpasar, Bali;
8. Rumah Pengering Hasil Pertanian/Perkebunan Lapas Kelas IIB Ciangir, Banten;
9. Penggunaan Rumah Khusus Kanim Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur;
10. Penggunaan Rumah Khusus Lapas Kelas I Batu, Jawa Tengah;
11. Penggunaan Rumah Khusus Lapas Kelas I Kerobokan, Bali;
12. Penggunaan Rumah Susun Lapas Kelas I Medan, Sumatra Utara;
13. Penggunaan Rumah Susun Lapas Kelas I Batu, Jawa Tengah;
14. Penggunaan Rumah Khusus Kanim Kelas I TPI Denpasar, Bali; dan
15. Penggunaan Rumah Susun Kanim Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau.