Bontang, infosatu.co – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyatakan penyampaian laporan hasil kegiatan reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD setelah melaksanakan kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Tak hanya itu, penyampaian laporan reses juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjawab berbagai kebutuhan ataupun permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“Kami sudah melalukan reses, kemudian wajib menyampaikan hasil reses itu,” ungkapnya saat ditemui infosatu.co usai Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang II DPRD Bontang di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (6/4/2021).
Politikus Gerindra itu menjelaskan jika laporan-laporan tersebut harus disampaikan kepada pemerintah terkait saran dan pendapat seluruh kegiatan pokok pikiran (Pokir) DPRD sebelum ditetapkannya APBD melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Bontang.
Sebab banyak yang mempertanyakan dasar hukum dari kegiatan tersebut. Sehingga, pihaknya menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat untuk dimasukkan ke dalam RKPD pemerintah.
“Hari ini kami menyampaikannya agar dimasukkan ke RKPD,” pungkasnya. (editor: irfan)