infosatu.co
DPRD BONTANG

Hasil Reses Wajib Dilaporkan sebagai Bentuk Tanggung Jawab 

Agus Haris, Wakil Ketua DPRD Bontang saat ditemui usai rapat paripurna penyampaian hasil reses masa sidang II DPRD Bontang, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long Bontang Baru, Selasa, (6/4/2021). (foto: Emmi)

Bontang, infosatu.co – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyatakan penyampaian laporan hasil kegiatan reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD setelah melaksanakan kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Tak hanya itu, penyampaian laporan reses juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjawab berbagai kebutuhan ataupun permasalahan yang dihadapi masyarakat.

“Kami sudah melalukan reses, kemudian wajib menyampaikan hasil reses itu,” ungkapnya saat ditemui infosatu.co usai Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang II DPRD Bontang di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (6/4/2021).

Politikus Gerindra itu menjelaskan jika laporan-laporan tersebut harus disampaikan kepada pemerintah terkait saran dan pendapat seluruh kegiatan pokok pikiran (Pokir) DPRD sebelum ditetapkannya APBD melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Bontang.

Sebab banyak yang mempertanyakan dasar hukum dari kegiatan tersebut. Sehingga, pihaknya menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat untuk dimasukkan ke dalam RKPD pemerintah.

“Hari ini kami menyampaikannya agar dimasukkan ke RKPD,” pungkasnya. (editor: irfan)

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

You cannot copy content of this page