Penulis : Lilik Sismiati – Editor : Dwi
Balikpapan, Infosatu.co – Pedagang Pantai Segara Sari Manggar adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Senin (12/08/19), diruang rapat Gabungan Komisi Komplek DPRD Balikpapan.
Dalam rapat tersebut, dipimpin oleh Ketua Komisi II Mohammad Taqwa, hasil RDP ialah sepakat para pedagang bisa berjualan kembali di obyek wisata Pantai Segara Sari Manggar, namun ada syaratnya.
“Boleh berjualan lagi dikawasan obyek wisata Segara Sari Manggar, tetapi jangan di tempat parkir yang bisa mengganggu pemakai jalan,” kata Taqwa.
Larangan berjualan berawal dari insiden pembakaran meja kursi 7 lapak pedagang di pantai Manggar. 7 pedagang tersebut antara lain, Abdul Hadi ,Siti Jubaidah ,Siti Julaika ,Lili Suryanata, Mami Siti ,Hasan, dan Sarifah.
Plh Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balikpapan, Jum Ali mengaku akan memfasilitasi ketujuh pedagang tersebut.
“Semua sudah selesai.Tak ada lagi masalah dengan para pedagang,” tuturnya.
Dari pihak pedagang, Agus Laksito menyatakan pedagang tidak menggugat kembali.
“Kedepannya, saya menghimbau pedagang untuk berjualan lebih tertib,” tutupnya.