
Samarinda, infosatu.co – Anggota DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting berharap Kejaksaan Republik Indonesia yang merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, diharapkan tetap profesional, independen dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Selamat merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, diharapkan kejaksaan tetap profesional, independen dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),”ungkap Joni Sinatra Ginting Kepada MSI Group, Sabtu (22/7/2023).
Sesuai dengan tema yang diusung “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”.
”Tema ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam memberantas kejahatan dengan pendekatan yang berkeadilan dan manusiawi, serta mendukung pembangunan nasional,”sambungnya.
Lanjutnya, sejarah Kejaksaan Nasional dimulai pada 22 Juli 1960, saat terbitnya Surat Keputusan Presiden RI No. 204/1960 yang menetapkan peringatan ini. Nama Gatot Taroenamihardja tercatat sebagai Jaksa Agung pertama Indonesia, menjadi pemimpin awal lembaga ini yang bertanggung jawab dalam memberantas kejahatan dan menegakkan hukum di negara.
Perjalanan Kejaksaan RI tidaklah sepi dari perubahan dan adaptasi. Pada awal era 90-an, aturan yang mengatur Kejaksaan RI diubah dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991.
Perubahan tersebut terus berlanjut hingga era reformasi, dengan diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Tujuan dari perubahan ini adalah menjaga eksistensi Kejaksaan RI yang merdeka dan independen dalam menjalankan tugasnya.
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, tegas disebutkan bahwa Kejaksaan RI merupakan lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan dan kewenangan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Semoga dengan momentum Hari Kejaksaan Nasional yang ke-63 tahun ini, Kejaksaan Republik Indonesia semakin kokoh dalam melaksanakan tugasnya dan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia,”tandasnya.