infosatu.co
DPRD Samarinda

Hari Bhakti Adhyaksa 2023, Samri Berharap Kejaksaan Semakin Baik Dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Samarinda, infosatu.co – Kejaksaan Republik Indonesia merayakan Hari Kejaksaan Nasional atau Hari Bhakti Adhyaksa dengan penuh semangat. Perayaan tahunan ini telah berjalan selama 63 tahun lamanya sejak ditetapkan pada 22 Juli 1960 melalui Surat Keputusan Presiden RI No. 204/1960.

Peringatan tersebut menggambarkan momen bersejarah bagi Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tahun ini, Kejaksaan Nasional mencapai usia 63 tahun, dan momentum ini diharapkan dapat menjadi hari terbaik untuk meningkatkan kewibawaan dan kinerja kejaksaan dalam memberantas kejahatan serta memberikan keadilan kepada masyarakat.

Samri Shaputra, anggota DPRD Kota Samarinda, mengucapkan selamat atas peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang ke-63. Ia menekankan pentingnya kejaksaan untuk terus berinovasi dalam penegakan hukum sehingga masyarakat dapat merasakan hadirnya keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Semoga di hari jadi ke 63 tahun kejaksaan dapat menjadikan mementum untuk meningkatkan kewibawaan kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia sehingga masyarakat dapat merasakan hadirnya keadilan di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Samri kepada MSI Group, Sabtu (22/7/2023).

Lebih lanjut, Ia sampaikan sejarah kejaksaan nasional dimulai pada 22 Juli 1960, saat terbitnya Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960 yang menetapkan peringatan hari bersejarah tersebut.
Nama Gatot Taroenamihardja tercatat sebagai Jaksa Agung pertama Indonesia, menjadi pemimpin awal lembaga Adhyaksa tersebut, yang bertanggung jawab dalam memberantas kejahatan dan menegakkan hukum di negara.

Perjalanan Kejaksaan RI tidaklah sepi dari perubahan dan adaptasi. Pada awal era 90-an, aturan yang mengatur Kejaksaan RI diubah dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991.

Perubahan tersebut terus berlanjut hingga era reformasi, dengan diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Tujuan dari perubahan ini adalah menjaga eksistensi Kejaksaan RI yang merdeka dan independen dalam menjalankan tugasnya.

Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, tegas disebutkan bahwa Kejaksaan RI merupakan lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan dan kewenangan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sesuai dengan tema yang diusung yakni “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional.”. Tema ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam memberantas kejahatan dengan pendekatan yang berkeadilan dan manusiawi, serta mendukung pembangunan nasional,” terangnya.

Semoga dengan momentum Hari Kejaksaan Nasional yang ke-63 tahun ini, Kejaksaan Republik Indonesia semakin kokoh dalam melaksanakan tugasnya dan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Related posts

DPRD Samarinda Minta Evaluasi Ketat Panti Asuhan, Cegah Kekerasan Anak Berulang

Emmy Haryanti

Kisah Ismail Latisi: Lintasan Panjang Penyapu Jalan Menuju Wakil Rakyat Samarinda

Adi Rizki Ramadhan

Harminsyah: Pengalaman Lebih Utama daripada Umur

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page