Samarinda, infosatu.co – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaltim melalui Kabid Pemberantasan Penyakit Setyo Basuki mengatakan bahwa pelayanan Vaksinasi Gotong Royong (VGR) hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas pemerintah tidak termasuk dalam fasyankes yang akan memberikan pelayanan VGR. Fasyankes tersebut bukan merupakan tempat pelayanan vaksinasi program.
“Selama ini ada fasilitas kesehatan (faskes) swasta yang dilibatkan untuk vaksinasi program, sehingga apabila masuk ke program VGR maka harus dikeluarkan dalam SK yang selama ini dibuat,” ungkapnya kepada infosatu.co, Selasa (18/5/2021) kemarin.
Kata Basuki, tenaga kesehatan (nakes) swasta telah membantu pelaksanaan vaksinasi program selama ini. Tentunya apabila keluar dan beralih ke VGR membuat sumber daya yang ada berkurang.
“Oleh karena itu perlu adanya penambahan vaksinator jika tersedia tenaganya untuk diikutkan pelatihan,” jelasnya.
Nantinya, pelaksanaan VGR dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum, badan usaha, perwakilan negara asing ataupun organisasi nirlaba internasional dengan fasyankes milik masyarakat maupun swasta.
“Jadi harus melalui kerja sama antara korporat dengan faskes swasta atau klinik yang dimilki oleh masyarakat, harus ada MoU,” paparnya.
Bagi badan hukum, badan usaha atau perwakilan negara asing maupun organisasi nirlaba internasional yang memiliki fasyankes memenuhi persyaratan, maka pelayanan VGR dapat dilakukan di fasyankes yang bersangkutan.
“Jadi yang menentukan faskes itu memenuhi syarat atau tidak adalah Dinas Kesehatan Kota (DKK) setempat terkait fasilitas, tenaganya, ketersediaan tempat atau rantai dingin untuk menyimpan vaksin tersebut,” jelasnya.
Pelaksanaan VGR juga dapat dilaksanakan on site oleh fasyankes yang telah bekerja sama dengan badan hukum ataupun badan usaha.
“Penerapan VGR secara on site harus sesuai dengan standar pelayanan vaksinasi Covid-19,” tegas Basuki. (editor: irfan)