
Samarinda, infosatu.co – Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan di Samarinda dinilai berdampak pada akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Mereka sebelumnya mengandalkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah. Hal ini menjadi perhatian Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.
Keluhan terkait persoalan ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyebut banyak disampaikan warga saat anggota dewan melakukan kegiatan reses di sejumlah wilayah.
Ia menjelaskan, penonaktifan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat terhadap kepesertaan BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski demikian, Sri menilai persoalan tersebut tetap harus mendapat perhatian serius karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.
Menurutnya, hasil pertemuan dengan sejumlah dinas terkait menunjukkan bahwa data kepesertaan antarinstansi sebenarnya sudah cukup sinkron.
Namun di lapangan masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme kepesertaan, khususnya bagi warga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5.
Kelompok tersebut merupakan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah dalam mendapatkan akses layanan kesehatan.
“Kalau data-data sih sinkron saja, cuma memang ada beberapa hal yang tidak diketahui oleh masyarakat terkait masyarakat yang masuk ke desil 1 sampai desil 5 yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan akses layanan,” katanya, Senin, 9 Maret 2026.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti keterbatasan anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Samarinda untuk mendukung layanan kesehatan melalui BPJS.
Dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2026, anggaran untuk program tersebut semula diusulkan sebesar Rp70 miliar.
Namun akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah, alokasi yang tersedia saat ini hanya Rp30 miliar.
Jumlah tersebut bahkan hanya cukup untuk menanggung pembiayaan kepesertaan hingga pertengahan tahun.
“Rp30 miliar itu hanya berlaku untuk Januari 2026 sampai bulan Juni,” jelasnya.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak segera diantisipasi, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada bantuan pemerintah untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah agar melakukan evaluasi dan menambah kembali alokasi anggaran pada perubahan APBD mendatang.
“Ya mudah-mudahan nanti ada evaluasi sehingga pada perubahan anggaran bisa mendekati kebutuhan Rp70 miliar tadi,” ujarnya.
Selain persoalan anggaran, DPRD juga menyoroti lambatnya proses reaktivasi kepesertaan BPJS bagi warga yang sebelumnya dinonaktifkan.
Sri menyebut sebagian warga memang sudah kembali terdaftar melalui rekomendasi dari rumah sakit maupun Dinas Sosial.
Namun proses tersebut tidak dapat dilakukan secara cepat karena masih harus melalui tahapan verifikasi dari Kementerian Sosial.
Dari sekitar 10 ribu kepesertaan JKN yang diusulkan untuk diaktifkan kembali, baru 59 orang yang berhasil direaktivasi.
“Ternyata rekomendasi itu tidak serta-merta, karena harus diverifikasi lagi oleh Kemensos. Jadi ada beberapa hal yang memang menjadi perlambatan dari reaktivasi,” pungkasnya.
