“Tawaf karena lelah boleh berhenti, lalu meneruskan,” kata Konsultan Ibadah Daerah Kerja Madinah, KH Ahmad Wazir Ali, Selasa (12/6/2023).
Beritirahat Sejenak Saat Tawaf
Kiai Wazir mengatakan, anjuran tersebut tidak terbatas pada kondisi umur jamaah baik kategori lansia ataupun risti.
Lemah/capek dapat menjadi alasan (‘illah) yang membolehkan seseorang beristirahat sejenak saat tawaf, untuk kemudian melanjutkan sampai tujuh putaran.
Jamaah tidak perlu mengulang dari awal. “Terus melanjutkan putaran berikutnya, bukan dari awal,” lanjutnya.
Hanya Berlaku Bagi Jamaah yang Berhadats
Kiai Wazir yang merupakan pengasuh pondok pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur itu juga menegaskan ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang di tengah menjalankan tawaf kemudian berhadats, yaitu keadaan tidak suci yang pada diri seseorang muslim yang menyebabkan dirinya tidak boleh tawaf.
“Demikian jika ada putaran ke berapa, lalu hadats, maka mencari wudhu (terlebih dahulu),” kat Kiai Wazir.
Tawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Tawaf berlangsung pada saat umat Islam menjalankan ibadah haji ataupun ketika umrah.
Macam-macam tawaf yaitu tawaf qudum, tawaf ifadah, tawaf wada’, tawaf umrah, dan tawaf sunnah. Berputar sebanyak tujuh kali ini perlu tenaga yang ekstra dan effort yang tinggi.