infosatu.co
DPRD Samarinda

Hadiri Rakornas, DPRD Samarinda Optimalisasi Penguatan Tugas dan Fungsi Bapemperda

Mamuju, infosatu.co – Dalam rangka meningkatkan penguatan tugas dan fungsi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik, dan Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Grand Maleo Hotel & Convention, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (5/10/2022).

Dikatakan Abdul Rofik, Rakornas ini digelar bertujuan dalam rangka optimalisasi tugas Bapemperda DPRD dalam pembentukan Perda yang selaras dengan peraturan perundang-undangan dan penegasan fungsi legislasi DPRD pasca UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Pelaksanaan Rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan Perda dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Selain itu, sambung Rofik, melalui kegiatan ini sebagai bentuk penegasan peran dan fungsi Bapemperda dalam rangka menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.

“Dengan harapan, terwujudnya pemahaman mengenai fungsi legislasi Bapemperda provinsi/kabupaten/kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan produk hukum daerah,” bebernya.

Lebih lanjut, Rofik menjelaskan, pasca ditetapkannya UU Nomor 13 tahun 2022 dan terbangunnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota terutama dalam akselerasi implementasi pelaksanaan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Hal ini guna terwujudnya optimalisasi fungsi Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.

Rakornas ini diikuti Ketua DPRD, Sekretaris Dewan, dan Ketua Bapemperda se-Indonesia, mulai dari tingkat provinisi hingga kabupaten/kota serta sejumlah kementerian yang akan berlangsung selama 3 hari (5-7 Oktober).

Dengan mengusung tema “Fungsi Legislasi DPRD Pasca UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rokornas ini menghadirkan sebagai narasumber,antara lain Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Direktur Harmonisasi I, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II KemenATR, Pakar Perundang-undangan FH UI, Ketua Bapemperda DPRD Prov Sulbar, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Related posts

Markaca Soroti Ramainya Kafe di Mahkota, Minta Izin Usaha Dipastikan Sesuai Peruntukan

Firda

Kafe Pesona Samarinda Kembali Beroperasi Usai Miskomunikasi Perizinan

Firda

Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Picu Penghentian Sementara Proyek Fender

Firda

You cannot copy content of this page