
Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru honorer di sekolah swasta.
Sebab, berdasarkan peraturan yang berlaku, para tenaga honorer tidak mendapatkan jatah THR. Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Negara.
Namun, menurut Deni itu pemberian THR bagi guru honorer di Kota Samarinda merupakan kebijakan dari pemerintah daerah, khususnya wali kota.
“Honorer itu bisa mendapatkan THR kalau alokasi anggarannya disiapkan. Khususnya di sini, kembali lagi ke kemampuan fiskal,” katanya.
Politikus Partai Gerinda ini juga yakin Pemkot Samarinda telah menganggarkan THR untuk diberikan kepada seluruh tenaga honorer di Samarinda.
“Kami lihat perjalanan waktunya, infonya dalam waktu dekat, biasanya ada laporan pengaduan ke kami. Kalau sampai mereka tidak mendapatkan THR,” tutupnya
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari Wali Kota Samarinda Andi Harun, para guru honorer akan mendapatkan THR dengan nominal Rp500 ribu per orang.