infosatu.co
DPRD Samarinda

Guru Honorer di Samarinda Dapat Jatah THR Idulfitri

Teks : Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar

Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru honorer di sekolah swasta.

Sebab, berdasarkan peraturan yang berlaku, para tenaga honorer tidak mendapatkan jatah THR. Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Negara.

Namun, menurut Deni itu pemberian THR bagi guru honorer di Kota Samarinda merupakan kebijakan dari pemerintah daerah, khususnya wali kota.

“Honorer itu bisa mendapatkan THR kalau alokasi anggarannya disiapkan. Khususnya di sini, kembali lagi ke kemampuan fiskal,” katanya.

Politikus Partai Gerinda ini juga yakin Pemkot Samarinda telah menganggarkan THR untuk diberikan kepada seluruh tenaga honorer di Samarinda.

“Kami lihat perjalanan waktunya, infonya dalam waktu dekat, biasanya ada laporan pengaduan ke kami. Kalau sampai mereka tidak mendapatkan THR,” tutupnya

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari Wali Kota Samarinda Andi Harun, para guru honorer akan mendapatkan THR dengan nominal Rp500 ribu per orang.

Related posts

Warga dan PT IPC Sengketa Lahan 13 Hektare, DPRD Minta Bukti Lapangan

Dhita Apriliani

Proyek Drainase Lintasi Lahan Warga, Pemkot Sepakati Opsi Tukar Guling

Dhita Apriliani

Komisi II DPRD Soroti Parkir Mie Gacoan, Pajak Off Street Belum Masuk

Dhita Apriliani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page