Kukar, infosatu.co – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Januari 2021.
Kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orang tua. Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya PTM atau tidak.
Keputusan Mendikbud tersebut disambut gembira Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar Irianto.
Ia mengatakan guru di Kukar sudah menyiapkan untuk PTM.
“Guru di Kukar sudah menyiapkan persiapan PTM,” ujar Irianto saat ditemui infosatu.co di ruang kerjanya, Senin (23/11/2020).
Irianto mengingatkan para guru yang akan mengajar secara tatap muka harus terapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Pasti mas, setiap kecamatan sampai di tingkat bawah, selama ini selalu kami monitoring. Alhamdulillah baik, karena melaksanakan kegiatan sesuai instruksi Pemkab Kukar,” kata Irianto.
Dia memberikan contoh, bahwa di Kecamatan Tenggarong rata-rata setiap sekolah telah mengedepankan prokes.
Seperti penyemprotan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan hingga mengimbau penggunaan masker.
“Seperti Kecamatan Tenggarong, alhamdulillah hampir semua sekolah telah menyediakan sarana prasarana mulai dari tempat cuci tangan, kebersihan lingkungan, jaga jarak, dan prokes,” urainya.
Dan tanpa diinstruksikan telah berinisiatif. Itu juga programnya sekolah sebagai rutinitas, hingga mempersiapkan proses belajar mengajar secara virtual.
“Apalagi ini masuk era normal baru,” jelasnya.
Irianto juga menegaskan, adapun pelaksanakan PTM persentasenya hanya 6 persen dari jumlah siswa di kelas. Tidak sampai 10 persen.
“Kebijakan ini merupakan hasil dari surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Kami menyiapkan tenaga pengajarnya supaya lebih siap,” tutur Irianto.
Dikatakan Irianto, sekolah harus menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak. Adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Kesiapan menerapkan wajib masker. Memiliki thermogun.
“Yang terpenting juga sekolah mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali,” tutup Irianto. (editor: irfan)
