infosatu.co
DPRD BONTANG

Gunakan Logo Satgas, Legalitas Surat Edaran PPKM Dipertanyakan

Bakhitar Wakkang, Anggota Komisi ll DPRD Bontang saat mengikuti rapat di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (12/7/2021) (Foto: Sadam Topo)

Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi ll DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mempertanyakan legalitas surat edaran yang menjadi acuan untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Taman.

Menurut pria yang akrab disapa BW itu, seharusnya yang mengeluarkan kebijakan tersebut adalah Wali Kota Bontang. Akan tetapi, selama ini surat edaran (SE) yang beredar dari Satgas Penanganan Covid-19.

“Coba perhatikan kop suratnya, di situ yang tandatangan Ketua Satgas, bukan wali kota. Jadi ketika ada pengeluaran anggaran itu bisa saja tidak sah atau ilegal, bisa jadi temuan,” tuturnya.

Ia menegaskan yang berwenang mengatur tata kelola daerah yakni Pemkot Bontang dalam hal ini wali kota. Sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mulai dari pusat, provinsi kemudian daerah.

“Itu sama saja tidak menghargai instruksi pusat. Karena logonya menggunakan Satgas bukan Pemkot Bontang,” urainya.

Seharusnya sebelum Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran, Pemkot Bontang dalam hal ini wali kota mengeluarkan surat sesuai rujukan yang dikeluarkan Gubernur Kaltim tentang PPKM Darurat di Kota Bontang.

“Kemudian dari surat tersebut Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19,sebagai dasar untuk memberlakukan PPKM Darurat,”beber BW.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati mengatakan akan mengkaji dan mengevaluasi SE PPKM ini.

“Nanti kita pelajari dulu suratnya,” jawabnya singkat.

Sebagai informasi, penerapan PPKM tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Kota. (editor: irfan)

Related posts

Neni-Agus Resmi Dilantik, DPRD Bontang Siap Bersinergi

Asriani

Akses ke SMPN 7 Terhambat, DPRD Bontang Desak Pemkot Segera Bertindak

Asriani

Akses ke SMPN 7 Terdampak Proyek, DPRD Bontang Segera Gelar RDP

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page