Penulis : Yanti – Editor : Sukri
Bontang, infosatu.co – Pemerintah Kota Bontang menggelar sosialisaisi tentang perubahan undang-undang nomor 52 tahun 2009, Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus kegiatan Musyawarah Kader Tribina,Kota Bontang, Rabu (13/11/2019).
Berdasarkan undang – undang nomor 10 tahun 1992, tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera merupakan dasar pelaksanaan program KB. Namun dalam perkembangannya terjadi perubahan menjadi UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Mengacu pada perubahan undang-undang tersebut, sebutan program KB berubah menjadi program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Perubahan ini membawa dampak dan implikasi terhadap program dan kegiatan selanjutnya.
Walikota Bontang Neni Moerniaeni menjelaskan, sesuai dengan amanat undang-undang 52/2009, tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Program KKBPK ruang lingkupnya meliputi pendewasaan usia perkawinan, pengaturan jarak kelahiran, ketahanan keluarga dan kesejahteraan keluarga. Setiap keluarga juga penting untuk mewujudkan keluarga yang ideal, memenuhi semua fungsinya
“Melalui kegiatan Musyawarah Kader Tribina ini, Bunda berharap selain sebagai ajang silaturahmi, jadikan sebagai sarana para kader untuk meningkatkan kapasitas kinerja kader Tribina (BKB, BKR, BKL),”ujarnya
Neni menambahkan, dalam menyukseskan program peningkatan kualitas keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK). Diharapkan program KB di Bontang bisa disukseskan dengan dua anak cukup
“Dua anak cukup, laki-laki perempuan sama saja karena yang terpenting adalah kesejahteraan keluarga,”tandasnya.