Samarinda, infosatu.co – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud mengeluarkan surat edaran tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Surat Edaran tersebut bernomor 400.8/6632/Dukcapil pada 5 Agustus 2025 dimaksudkan untuk mencegah maraknya penipuan aktivasi IKD dan penyalahgunaan data pribadi mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dalam edaran tersebut, Rudy menegaskan bahwa proses aktivasi IKD hanya dilakukan tatap muka di tempat pelayanan resmi, seperti kantor Dukcapil kabupaten/kota, Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor kecamatan, atau desa/kelurahan.
Masyarakat diminta mengunduh aplikasi IKD hanya melalui Playstore atau Appstore, tidak menanggapi panggilan video, telepon, SMS, WhatsApp, atau Telegram yang mengaku dari Dukcapil.
“Dinas Dukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal untuk melakukan aktivasi IKD,” tegas Rudy sebagaimana dalam edaran itu.
Rudy juga mengingatkan bahwa data kependudukan menjadi dasar seluruh layanan publik pemerintah maupun swasta, baik secara daring maupun luring, sehingga masyarakat harus ekstra waspada terhadap potensi kejahatan siber.
Edaran tersebut memuat imbauan antara lain:
1. Tidak membagikan foto KTP, KK, KIA, akta kelahiran, akta kematian, dan data pribadi lain di media sosial atau aplikasi percakapan yang tidak resmi.
2. Memverifikasi identitas petugas atau instansi yang meminta data.
3. Tidak menggunakan informasi pribadi seperti tanggal lahir atau tanggal pernikahan sebagai kata sandi.
4. Mengaburkan sebagian data saat mengirim dokumen kepada pihak terpercaya.
5. Memastikan situs atau aplikasi bersifat resmi dan aman (https://).
6. Mencermati ejaan domain situs untuk menghindari situs palsu.
Surat edaran ini juga mendorong masyarakat segera melaporkan dugaan penipuan aktivasi IKD atau penyalahgunaan data kependudukan ke email disdukcapil@kaltimprov.go.id, Instagram @disdukcapil_prov.kaltim, atau WhatsApp 0878-8345-3285.
“Surat edaran ini mohon disebarluaskan ke seluruh lapisan masyarakat. Mari kita bersama-sama melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan,” tutup Rudy.