Samarinda, infosatu.co – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan polemik lahan SMAN 10 Samarinda secara adil dan damai.
Setelah melewati perjalanan hukum yang cukup panjang, SMAN 10 Samarinda akhirnya kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar di Kampus A, yang berlokasi di Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang.
Kepastian ini terungkap dalam briefing mingguan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang digelar pada Selasa, 25 Juni 2025, dan menandai lembaran baru bagi keberlangsungan pendidikan di sekolah unggulan tersebut.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menekankan bahwa proses transisi pemanfaatan kembali Kampus A harus berjalan tertib, tanpa menciptakan friksi baru di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar menghormati hak masing-masing pihak, sembari tetap fokus pada kepentingan utama, yaitu keberlanjutan pendidikan bagi para siswa.
“Pastikan semua prosesnya berjalan baik. Gunakan hak kita dengan semestinya, tanpa mengganggu kepentingan pihak lain yang masih beraktivitas di lokasi tersebut,” ujar Rudy dalam forum yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu.
Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Provinsi dalam sengketa lahan antara SMAN 10 dan Yayasan Melati menjadi dasar hukum atas kembalinya aktivitas sekolah di lahan seluas 12 hektare tersebut.
Namun, bukannya memanfaatkan momentum ini sebagai ajang pembalasan atau penegasan otoritas secara sepihak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur justru memilih pendekatan kompromistis.
Rudy Mas’ud menyampaikan bahwa hal terpenting saat ini adalah menciptakan ruang belajar yang nyaman dan tidak terganggu bagi siswa, khususnya bagi mereka yang baru diterima melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini. Jumlah siswa baru yang akan menempati Kampus A tercatat sebanyak 320 orang.
“Yang terpenting, anak-anak kita tidak terganggu dalam menjalani kegiatan belajar dan mengajar,” katanya, menekankan orientasi kebijakan yang berpihak pada pelajar.
Pemerintah juga telah menjalin koordinasi intensif dengan pihak keamanan, baik dari jajaran Polres Samarinda maupun Polda Kalimantan Timur, guna memastikan seluruh proses transisi berlangsung kondusif.
Langkah ini menurut Rudy Mas’ud, diambil demi menjaga iklim pendidikan yang aman, sekaligus menjembatani potensi gesekan yang masih mungkin muncul selama masa peralihan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, dalam keterangannya menjelaskan bahwa SMAN 10 secara resmi kembali memanfaatkan Kampus A per tanggal 25 Juni 2025.
Ia juga menuturkan bahwa Pemerintah masih memberi ruang bagi Yayasan Melati untuk tetap menjalankan aktivitas di lokasi tersebut hingga tahun depan.
“Insyaallah, khususnya untuk siswa kelas X, kegiatan belajar akan dimulai di Kampus A mulai hari ini,” sebutnya.
Sri Wahyuni menambahkan bahwa pihaknya telah menyusun skema pembagian ruang agar kedua entitas, baik sekolah maupun yayasan, dapat beraktivitas tanpa saling mengganggu.
Pendekatan ini mencerminkan upaya Pemprov dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan putusan hukum dan penghormatan terhadap dinamika sosial yang menyertainya.
“Kita sudah mengatur pembagian ruang dengan bijak, sehingga kedua pihak bisa menjalankan kegiatan masing-masing tanpa saling mengganggu. Semoga semuanya berjalan lancar,” ucapnya.
Sesuai kebijakan yang ditetapkan, siswa kelas X akan menempati Kampus A, sementara siswa kelas XI dan XII tetap berada di Kampus B yang terletak di Jalan PM Noor, Sempaja, Samarinda Utara.
Pemisahan lokasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur yang tersedia, sekaligus mengurangi kepadatan aktivitas belajar di satu titik.
Adapun pelaksanaan SPMB untuk tiga sekolah unggulan di Kalimantan Timur telah rampung, sementara proses seleksi untuk SMA reguler masih berlangsung.
Pemerintah menaruh harapan besar agar seluruh proses penerimaan peserta didik baru dapat berlangsung secara adil, terbuka, dan memberi kesempatan yang setara bagi seluruh calon siswa, tanpa diskriminasi. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor : Nur Alim