Surabaya, infosatu.co- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4), berlaku pada 10 Juli 2023 lalu.
Kedua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah tersebut mengatur tentang tarif angkutan online di di Jawa Timur.
Pertama, Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 mengatur tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi (ojek online). Kedua, Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 mengatur tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur (taksi online).
“Kegembiraannya atas keputusan tersebut Kepgub mulai berlaku sejak 10 Juli 2023. Tarif untuk taksi online telah ditetapkan dengan batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer,”terangnya, Jumat (21/7/2023).
Selain itu, penumpang harus membayar tarif minimal sebesar Rp15.200 untuk jarak tempuh empat kilometer pertama. Tarif tersebut sudah termasuk potongan biaya sewa aplikasi dan iuran wajib asuransi kecelakaan penumpang serta Extra Cover Jasa Raharja.
Sementara itu, tarif ojek online (kendaraan R2) juga telah diatur dalam Kepgub yang berbeda. Tarif batas bawah untuk ojek online ditetapkan sebesar Rp 2.000 per kilometer, sementara tarif batas atasnya adalah Rp 2.500 per kilometer. Adapun biaya jasa minimal untuk ojek online memiliki rentang antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Kedua Kepgub ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan kelompok driver ojek dan taksi online, serta perusahaan aplikator.
Dalam konteks ini, Khofifah berharap penetapan tarif ini dapat menciptakan ekosistem transportasi massal berbasis digital yang lebih baik di Jawa Timur. Selain itu, dengan tarif yang telah ditetapkan, diharapkan dapat mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator, sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online dapat meningkat.
Khofifah juga telah memberikan instruksi kepada Dinas Perhubungan Jawa Timur untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah agar Kepgub ini bisa dijalankan dengan baik. Sosialisasi ini bertujuan agar semua pihak terlibat dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kepgub tersebut.
Selain itu,ia juga menegaskan bahwa Kepgub yang telah ditetapkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga siapa pun yang melanggar ketentuan tarif tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, diharapkan transportasi berbasis digital di Jawa Timur akan semakin teratur dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk para driver dan pengguna jasa ojek serta taksi online.
“Penerapan tarif yang adil juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan kenyamanan para penumpang dalam menggunakan layanan transportasi tersebut,”harapnya.