Jakarta, infosatu.co – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, yang akrab disapa Gubernur Harum, menyatakan sikap tegas terkait penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang, khususnya untuk aktivitas pengangkutan batu bara.
Dalam Rapat Koordinasi pembahasan tindak lanjut kunjungan Wakil Presiden ke Kaltim dan Kalsel yang digelar di Istana Wapres, ia menegaskan bahwa penggunaan jalan umum tidak diperbolehkan jika sudah tersedia jalur khusus atau hauling road.
Rudy mengacu pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur bahwa perusahaan tambang wajib menggunakan jalan hauling dalam operasionalnya.
Bila melanggar, sanksi administratif seperti penundaan atau pencabutan izin operasi bisa dikenakan.
Namun, apabila infrastruktur hauling belum tersedia, ia membuka peluang penggunaan jalan umum secara terbatas, dengan skema sif dan pengaturan waktu yang mengutamakan keselamatan masyarakat.
“Jika hauling belum ada, bisa saja pakai jalan umum, tapi dengan pembatasan. Misalnya hanya digunakan di luar jam aktivitas warga seperti subuh hingga jam 9 malam, dan bukan dengan kendaraan berbadan besar,” tegasnya pada rapat, Senin, 16 Juni 2025.
Menurut Rudy, keselamatan masyarakat harus jadi prioritas utama dalam segala bentuk kegiatan ekonomi, termasuk pertambangan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan aktivitas tambang mengorbankan hak dasar warga atas keselamatan di jalan umum.
Gubernur Harum juga mengungkap adanya rencana pembangunan jalan hauling sepanjang 143 kilometer oleh PT Tabalong Prima Resources.
Jalan ini akan menghubungkan lokasi tambang di Tabalong, Kalimantan Selatan, menuju pelabuhan baru yang direncanakan di Desa Kerang, Batu Engau, Kabupaten Paser, Kaltim.
Selama ini, pengangkutan masih mengandalkan Pelabuhan Klanis di Kalteng yang memakan waktu hingga 12 hari.
Dalam forum yang sama, Plt Sekretaris Wapres, Al Muktabar, menyampaikan pesan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Ia mengapresiasi kinerja Pemprov Kaltim dan Kalsel dalam menjaga stabilitas, dan menekankan pentingnya penyelesaian sengketa pertanahan dengan pendekatan humanis.
“Gubernur diharapkan memfasilitasi penyelesaian konflik agraria agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” katanya.
Pemerintah pusat juga menjadikan proyek perbaikan jalan 4 km dan dua jembatan di Batu Kajang sebagai prioritas.
Proyek ini dinilai strategis dalam mendukung kelancaran transportasi dan konektivitas di kawasan pertambangan dan pemukiman warga.
Rapat dihadiri pula oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, serta sejumlah pejabat lingkungan Istana Wakil Presiden.
Ketegasan Gubernur Harum didukung pemerintah pusat diharapkan memperkuat arah kebijakan pertambangan yang seimbang antara pembangunan ekonomi dan perlindungan sosial.
“Tambang bisa jalan untuk ekonomi, tapi keselamatan masyarakat tetap nomor satu,” pungkas Rudy. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor : Nur Alim