infosatu.co
DPRD BONTANG

Gerindra-Berkarya “Oke” Raperda Tibum Disahkan

Amir Tosina Ketua Komisi III DPRD Bontang (foto: Fadli)

Penulis: Lydia – Editor: Irfan

Bontang, infosatu.co – Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mewakili Fraksi Gerindra dan Berkarya menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.

Politikus Gerindra ini menyampaikan hasil pandangan fraksi di Lantai 2 Ruang Rapat 3 Kantor DPRD Kota Bontang, Selasa (22/9/2020).

Diakui Amir bahwa persetujuan tersebut sesuai dengan isi Raperda Kota Bontang tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

“Gerindra bersama Berkarya melihat ada beberapa poin yang merupakan persetujuan kami diantaranya pada Pasal 1 ayat 6,” ungkapnya.

lsi pada Pasal 1 ayat 6 ini mengenai kalimat bangunan gedung diganti dengan sebutan Bangunan. Ini merupakan wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya.

“Sebagian atau seluruhnya berada di atas maupun di dalam tanah atau air. Tentu saja berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal. Untuk kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus lainnya,” jelasnya saat membacakan pandangan Fraksi Gerindra dan Berkarya.

Gerindra dan Berkarya juga sependapat dengan Raperda ini karena melihat pada Bab XI pasal 43 terkait ketentuan pidana namun pasal 44 perlu disesuaikan. Lalu Bab XII terkait ketentuan pidana dalam pasal 44 perlu disesuaikan.

“Hasil rapat tim asistensi Raperda Pemkot Bontang tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat juga laporan hasil pembahasan Komisi l, melalui beberapa pertimbangan maka Fraksi Gerindra bersama Berkarya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut,” paparnya.

Amir kembali menegaskan bahwa Gerindra dan Berkarya menyetujui Raperda terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat untuk ditetapkan serta disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang.

“Semoga keputusan ini bisa bermanfaat bagi kita semua,” harap politikus Gerindra ini.

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page