
Samarinda,infosatu.co – Saat ini pajak dan retribusi daerah sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga perlu aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak.
Hal itulah yang dilakukan Ketua Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Nidya Listiyono turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011, tentang Pajak Daerah di Angkringan Wijaya Kusuma, Minggu (2/10/2022).
“Tentu saya ingin mendorong bagaimana agar PAD kita meningkat, kemudian bisa digunakan untuk pembangunan di Kaltim,” ungkap Tio sapaan akrabnya.
Legislator Golkar itu mengatakan tujuan utama dari sosialisasi tersebut tidak lain untuk membantu pemerintah agar mencapai target pajak di Kaltim.
“Karena ketika dilakukan sosialisasi seperti ini masyarakat akan terpanggil atau mengerti. Ternyata ada kemudahan sehingga mereka berlomba-lomba untuk tepat waktu membayar pajak,” jelasnya.
Sehingga dengan begitu kata Tio, dapat memudahkan Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah.
“Tadi kita lihat belum setahun hampir closing target. Mudah-mudahan Bapenda bisa tembus 1 triliun dari hasil pajak,” pungkasnya.
Informasi tambahan, ada lima jenis pajak yang diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2011, diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.