infosatu.co
DPRD KALTIM

Gempur Kaltim Pertanyakan Keabsahan APBD yang Ditandatangani Ketua DPRD Demisioner

Samarinda, infosatu.co – Gerakan Mahasiswa Pengawalan Uang Rakyat (Gempur) Kalimantan Timur melakukan aksi damai mempertanyakan keabsahan anggaran yang telah di tandatangani Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK di depan Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Selasa (8/3/2022).

Roselin yang merupakan Korlap Gempur Kaltim mengatakan keputusan dari Rapat Paripurna ke-25 yakni pemberhentian Makmur dari jabatan ketua DPRD Kaltim dan menetapkan Hasanuddin Mas’ud sebagai penggantinya.

Akan tetapi setelah dinyatakan demisioner, Makmur masih menggunakan atribut dan kewenangannya sebagai ketua DPRD Kaltim. Bahkan yang paling krusial, Makmur masih menandatangani APBD murni tahun 2022.

“Kita ketahui Pak Makmur dinyatakan demisioner pada tanggal 2 November 2021, namun malah mengesahkan anggaran murni 2022. Padahal secara hukum kedudukannya itu tidak sah di dalam gedung DPRD,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Gempur Kaltim menganggap Makmur telah melakukan abuse of power serta menciptakan produk hukum yang mengakibatkan potensi pelanggaran hukum dan administrasi.

“Kebijakan yang diciptakannya termasuk penandatanganan APBD Kaltim tahun 2022 dapat berimplikasi kerugian keuangan daerah. Kenapa beliau yang dinyatakan demisioner berani menandatangani hal tersebut, kita mempertanyakan tindakan hukum yang beliau ambil,” jelasnya.

Disinggung wartawan bahwa saat ini Makmur sedang mengajukan kasasi dan upaya hukum tersebut dilakukan sesuai prosedur bahkan belum final. Roselin tetap menganggap bahwa Makmur belum legal mengambil tindakan untuk pengesahan APBD karena statusnya demisioner.

“Walau mengajukan kasasi namun belum legal mengambil tindakan untuk pengesahan APBD karena statusnya telah demisioner, artinya beliau telah melecehkan administrasi di dalam gedung DPRD Kaltim,” paparnya.

Adapun beberapa gugatan yang diinginkan Gempur Kaltim di antaranya mempertanyakan belanja daerah yang menggunakan APBD tidak sah karena ditandatangani oleh Makmur.

Kedua, mendesak Gubernur Kaltim untuk menahan belanja daerah hingga APBD 2022 Kaltim sah secara hukum dan administrasi.

Ketiga, menuntut pertanggungjawaban Gubernur Kaltim dan jajarannya atas penggunaan APBD yang tidak sah.

Keempat, menuntut penggunaan uang rakyat dari APBD yang tidak sah untuk dikembalikan ke Negara.

“Intinya kami mendesak seluruh pihak terkait untuk mengambil sikap yang benar sesuai hukum demi menyelamatkan uang rakyat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu yang menerima gerakan tersebut menerangkan bahwa saat ini Ketua DPRD Kaltim diikat oleh dua ketentuan administrasi.

Sedangkan untuk Rapat Paripurna ke-25 yang digelar DPRD Kaltim beberapa waktu lalu itu dikatakan Jahidin sah menurut tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2019.

“Perlu diketahui, yang berhak memberhentikan Makmur HAPK dan memberikan SK adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga sepanjang pengganti yang sah belum dilantik maka hari ini Makmur masih sah sebagai Ketua DPRD Kaltim,” tegasnya.

Urusan antara Makmur dengan Partai Golkar, Jahidin membenarkan bahwa Makmur HAPK telah diberhentikan partai sebagai Ketua DPRD Kaltim.

Politikus PKB itu juga membenarkan bahwasanya Makmur HAPK menuntut Mahkamah Partai Golkar dan gugatannya ditolak. Itu artinya, posisinya tetap kalah.

“Saat ini beliau melakukan upaya hukum lainnya dan masih berjalan proses sidangnya. Jadi perlu dipahami yang bisa memberhentikan beliau sebagai Ketua DPRD Kaltim adalah Kemendagri. Kementerian tidak akan memproses penggantian Ketua DPRD, karena masih menunggu keputusan yang ada ketetapan hukumnya,” terangnya.

Related posts

BK DPRD Kaltim dan Kutim, Bahas Tupoksi dan Rencana Forum Se-Kalimantan Timur

Adi Rizki Ramadhan

BK DPRD Kaltim Tegaskan Fungsi Etik, Bukan Penegakan Pidana

Adi Rizki Ramadhan

Samarinda Dorong Raperda Wisata, 80 Persen Draft Siap, Fokus Budaya dan Investasi

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page