infosatu.co
DPRD KALTIM

Gali Potensi Pendapatan Daerah, Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Minta Perpanjangan Waktu

Teks: Anggota DPRD Samarinda, Sapto

Samarinda, infosatu.co – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Sapto Setyo Pramono meminta perpanjangan waktu guna menggodok regulasi tentang pajak dan retribusi daerah. Sapto menegaskan bahwa target pembentukan regulasi ini perlu dikejar dengan maksimal sampai 5 Januari mendatang.

Raperda inisiatif DPRD Kaltim ini diharapkan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pembentukan regulasi ini ditargetkan selesai paling lambat pada 5 Januari 2024.

“Artinya paling maksimal kita mempersiapkan hal ini sampai Desember mendatang. Maka dari itu kita masih bisa godok dengan waktu yang ada,” ungkap Sapto usai Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang 2023 di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (22/5/2023).

Politikus Golkar tersebut menjelaskan saat ini persentase kerja pansus telah mencapai 40 persen. Setelah perpanjangan masa kerja, pansus akan segera mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Upaya kami setelah ini adalah mengumpulkan OPD, tepatnya akan kami lakukan besok (Selasa, 23/5/2023) di Balikpapan,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai potensi pendapatan yang belum dapat dikelola selama ini, Sapto menegaskan bahwa jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. Ia menyebut beberapa potensi pendapatan daerah yang belum dimanfaatkan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan alat berat, serta jasa kapal pandu. Sapto optimis setelah regulasi yang tengah digodok ini selesai, pendapatan daerah dapat meningkat signifikan.

“Makanya dengan terbitnya aturan baru ini, kita akan genjot pendapatan yang selama ini belum bisa kita maksimalkan,” pungkasnya.

Perkembangan proses pembentukan regulasi pajak dan retribusi daerah akan terus dipantau dalam beberapa bulan ke depan. DPRD Kaltim berharap bahwa aturan yang terbit nantinya dapat mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang belum dimanfaatkan sepenuhnya.

Related posts

Komisi II DPRD Kaltim: Hentikan Perpanjangan Lahan Mall Lembuswana

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim: Gratispol Harus Punya Landasan Hukum dan Kriteria Penerima Jelas

Adi Rizki Ramadhan

Sapto: Validasi Ketat Program Gratispol, Tetap Prioritaskan yang Tidak Mampu

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page