infosatu.co
Samarinda

Gakkum KLHK Tindak Penambang Ilegal di Sekitar Lokasi IKN

Samarinda, infosatu.co – Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) melakukan penggerebekan penambangan batu bara ilegal di sekitar lokasi ibu kota negara (IKN) pada Jumat (4/2/2022) pukul 14.00 Wita.

Penggerebekan penambangan batu bara ilegal di sekitar lokasi ibu kota negara (IKN) pada Jumat (4/2/2022)

Lokasi yang dimaksud berada di Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Saat penggerebekan kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, tim berhasil mengamankan tujuh orang pelaku dengan inisial BH (40), NS (40), AM (29), SP (43), NF (25), HY (46) dan HE (28).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga unit ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dengan kode EX2521, EXCA-067 dan EXCA-068 serta 1 (satu) unit buldoser merk Komatsu D85SS warna kuning sebagai barang bukti.

Selanjutnya, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta alat bukti yang cukup, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menetapkan empat orang tersangka, yaitu BH, NS, AM dan SP.

Mereka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Keempat tersangka ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Tenggarong dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan, kita tetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka. Saat ini, mereka ditahan di Tenggarong,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan Jalan Untung Suropati, Jumat (11/2/2022).

Menurutnya, kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara.

“Ini bukti komitmen kami untuk mengamankan kawasan-kawasan hutan di Kaltim maupun sekitar lokasi IKN. Pastinya, empat orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka sudah ditahan,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pelaku lainnya seperti pemodal dan pihak-pihak yang membeli hasil tambang ilegal tersebut.

“Kasus ini sedang dikembangkan oleh penyidik kami, saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini. Tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang ilegal ini,” terangnya.

Pemodal dari kegiatan tambang ilegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp 100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono, membenarkan bahwa saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

“Kami harap para pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Kami juga mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” ujar Sustyo Iriyono. (editor: Dani)

Related posts

Penembakan THM, Keluarga Dedy Bantah Kaitan Kasus 2021, Minta Pulihkan Nama Baik

Adi Rizki Ramadhan

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

KSE Unmul dan IYD Kaltim Berkolaborasi Dorong Literasi Keuangan Anak Muda

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page