infosatu.co
DPRD KALTIM

Fungsi Banggar DPRD Tidak Berjalan, Darlis Pattalongi: Mestinya Seperti lni!

Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi.

Samarinda, infosatu.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi, menyoroti melemahnya peran alat kelengkapan dewan, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang menurutnya sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim di Gedung D, Selasa, 19 Agustus 2025, Darlis mengungkapkan keprihatinannya setelah mencermati dinamika internal dewan sepanjang satu tahun terakhir.

Ia menilai ada fungsi alat kelengkapan yang direduksi, bahkan digantikan oleh forum yang tidak memiliki kewenangan resmi.

“Hanya enam alat kelengkapan DPRD yang bersifat permanen. Kalau pansus bukan alat kelengkapan permanen. Jadi tidak boleh ada satu forum yang mengambil alih fungsi alat kelengkapan lain,” tegasnya.

Ia mencontohkan, fungsi Badan Anggaran DPRD Kaltim justru diambil alih oleh rapat koordinasi pimpinan dewan. Padahal, menurutnya, rapat pimpinan hanya bersifat koordinatif, bukan pengambil keputusan strategis terkait anggaran.

“Terus terang saya heran, rapat internal Badan Anggaran hampir tidak pernah terjadi. Fungsi itu malah diambil alih oleh rapat pimpinan. Padahal rapat pimpinan bukan mekanisme resmi alat kelengkapan DPRD,” ungkap Darlis.

Lebih lanjut, ia mengaku pernah berada dalam forum dengan anggota DPRD yang bukan bagian dari Banggar, namun justru lebih memahami perkembangan anggaran daerah dibanding dirinya yang seharusnya masuk dalam struktur resmi.

Kondisi itu, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa Banggar telah kehilangan fungsinya.

“Saya memahami itu karena memang secara internal kita tidak pernah nampak. Fungsi badan anggaran diambil alih oleh rapat pimpinan padahal bukan fungsinya,” tambahnya.

Darlis menegaskan bahwa jika kondisi ini terus berlanjut, maka mekanisme kerja DPRD Kaltim akan semakin kacau.

Ia menekankan pentingnya mengembalikan fungsi seluruh alat kelengkapan dewan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Rapat pimpinan dewan itu sifatnya koordinatif, bukan mengambil alih fungsi badan anggaran,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyatakan masukan tersebut akan menjadi perhatian serius pimpinan dewan.

“Tanggapan tadi akan segera dibahas lebih lanjut demi menjaga tata kelola kelembagaan DPRD tetap berjalan sesuai aturan,” tutupnya merespon pernyataan Darlis.

Related posts

Salehuddin Ingatkan Efisiensi Anggaran 2026 di Tengah Tekanan Inflasi

adinda

Salehuddin: Jadwal Banmus dan Banggar Sudah Diselaraskan

adinda

DPRD Kaltim Tetapkan Revisi Agenda Masa Sidang II Tahun 2025

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page