infosatu.co
DPRD KALTIM

Fraksi PKS Soroti Kinerja Jamkrida, Minta Revisi Perda Fokus UMKM

Teks: Sekretaris Fraksi PKS, Aguriansyah Ridwan.

Samarinda, infosatu.co – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) harus disertai penguatan substansi, transparansi dan keberpihakan pada sektor usaha mikro dan kecil.

Pandangan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat, 8 Agustus 2025.

Agusriansyah Ridwan, juru bicara Fraksi PKS, menyampaikan bahwa keberadaan Jamkrida sebagai BUMD semestinya mendukung pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan.

Salah satu bentuk nyatanya adalah memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKMK yang selama ini sulit mendapatkan modal dari lembaga keuangan formal.

“Kami menilai ada sejumlah aspek yang perlu ditanyakan dan dikaji secara kritis dan transparan,” ujarnya di hadapan forum paripurna.

PKS mempertanyakan sejauh mana capaian dan jangkauan program penjaminan kredit Jamkrida, khususnya apakah pelaku UMKMK di seluruh kabupaten/kota termasuk wilayah tertinggal sudah terjangkau layanannya.

Fraksi ini juga menyoroti tata kelola keuangan Jamkrida, menuntut adanya sistem pelaporan terbuka yang dapat diaudit independen secara berkala.

Agusriansyah menambahkan, kerja sama dengan lembaga keuangan berbasis syariah perlu diperkuat untuk menjawab preferensi sebagian besar pelaku UMKM di Kaltim.

“Banyak pelaku UMKM di Kaltim memiliki preferensi terhadap sistem pembiayaan syariah,” tegasnya.

Fraksi PKS mendorong agar revisi Perda Jamkrida tidak sekadar normatif, melainkan diiringi kebijakan afirmatif yang memperluas manfaat, meningkatkan kapasitas dan memastikan evaluasi kinerja berkala.

Perubahan aturan ini juga diharapkan menghasilkan manajemen BUMD yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat kecil, bukan hanya memperkuat aspek administratif.

Terutama terkait mekanisme pembahasan, PKS merujuk pada Pasal 24 Tata Tertib DPRD Kaltim.

Jika perubahan substansi Perda tidak mencapai 50 persen, pembahasan cukup dilakukan di tingkat Komisi, bukan melalui Panitia Khusus (Pansus).

Menurut mereka, draf revisi yang ada tidak mengandung perubahan substansi lebih dari separuh isi Perda sebelumnya.

Agusriansyah juga menegaskan pentingnya proses legislasi yang partisipatif dengan melibatkan publik, akademisi, pelaku usaha dan pihak berkepentingan lainnya.

“Kami tidak ingin Raperda ini hanya menjadi regulasi administratif semata, tetapi harus menjadi payung hukum yang berpihak dan memberi dampak nyata bagi perbaikan tata kelola ekonomi daerah,” pungkasnya.

Related posts

Fraksi Golkar: Percepat dan Lebih Transparan Pembahasan Raperda

adinda

Pemprov Kaltim Didorong Siapkan Helikopter Merespon Situasi Darurat Daerah Terpencil

adinda

DPRD Kaltim Siap Kawal dan Dukung Pemerataan Pembangunan Daerah

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page